Jakarta, beritalima.com|- Perwakilan Masyarakat Adat dari tujuh region (Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Papua), hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI(1/4), memaparkan kondisi faktual di lapangan sekaligus mendesak Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI agar segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan muncul di tengah minimnya transparansi ke publik terkait rencana kerja dan struktur keanggotaan Panja. Koalisi menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen politik negara. Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, mayoritas RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat, belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara Naskah Akademik dan RUU versi Badan keahlian DPR dengan versi Koalisi. Masalah utamanya bukan soal teknis pasal, tapi cara pandang. Dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek aturan negara, bukan sebagai pemilik hak.
Keberadaan Masyarakat Adat harus ditetapkan lewat produk hukum daerah, hak-haknya dianggap sebagai pemberian negara, dan partisipasinya hanya sebatas formalitas. Negara diposisikan sebagai pihak yang paling berkuasa menentukan ada atau tidaknya Masyarakat Adat dan hak mereka.
Cara pandang seperti ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat pengakuan. Masyarakat Adat seharusnya diakui sebagai subjek hukum yang punya hak sejak awal, bukan sekadar menunggu pengesahan negara.
Dalam RDPU, Anto Yohanes Bala dari Masyarakat Adat Sikka, Nusa Tenggara Timur menyampaikan, “kami bukan pihak yang harus disingkirkan dalam pembangunan. Kami adalah mitra yang dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan legitimasi sosial yang kuat.”
Perspektif perempuan adat turut menguat dalam forum tersebut. Welmin, Perempuan Adat dari Ende, menyampaikan perempuan adat merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari Masyarakat Adat sebagai unsur inti, penggerak utama, sekaligus penjaga keberlanjutan tradisi dan sumber daya alam komunitas. Mereka berperan sebagai tulang punggung yang merawat identitas, pengetahuan, dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat lintas generasi.
Suara generasi muda juga disampaikan oleh Venadio, perwakilan Orang Muda Adat dari wilayah Oseng, Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa orang muda adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan pengakuan dan perlindungan hak. Bagi mereka, wilayah adat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga sumber pengetahuan, identitas, dan jati diri.
Dari Papua, Sem Ulimpa dari Masyarakat Adat Sorong menuturkan, kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat akan menjadi jembatan penyelesaian konflik antara masyarakat dan negara. Ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini, termasuk Otonomi Khusus, belum cukup melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Papua.
Sementara Abah Uta dari Kasepuhan Cisitu Banten Kidul menekankan kedaulatan pangan tidak dapat dipisahkan dari Masyarakat Adat. Praktik pertanian tradisional telah terbukti berkontribusi pada sistem pangan nasional. Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat justru mengancam keberlanjutan sistem tersebut, terutama di tengah ekspansi proyek-proyek strategis nasional.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menambahkan, “kami hadir dengan semangat baru dan harapan yang tegas: Undang-Undang Masyarakat Adat harus disahkan paling lambat akhir 2026. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR atas langkah mendasar dan penting dalam mengakui nomenklatur ‘Masyarakat Adat’ sebagai judul dan substansi RUU ini.”
Dan, ada tiga tuntutan dari Koalisi kepada DPR RI. Yakni, percepat proses legislasi dan segera sahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum; jamin perlindungan terhadap wilayah dan ruang hidup Masyarakat Adat dari berbagai bentuk perampasan dan konflik’ serta memastikan substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Adat, termasuk pengakuan hukum adat, perlindungan hak kolektif perempuan adat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta jaminan kedaulatan pangan dan perlindungan budaya.
Jurnalis: abri/rendy








