Baleg Fraksi PKS Tuding Jokowi Minta Selesaikan Cepat UU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kerja (Ciptaker) inisiatif Pemeintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disahkan Rapat Paripurna DPR RI menjadi UU, Senin (5/10), kisruh mengenai UU tersebut sampai saat ini belum tampak ada tanda-tanda mau reda.

Belum selesai kasus mengenai jumlah halaman yang terus dipersoalkan kelompok penentang, kini menyusul kabar pengakuan pihak Istana yang menghilangkan secara sengaja satu pasal dalam UU Ciptaker. Semua kisruh itu terjadi karena sejak dari awal sudah melanggar aturan formal pembentukan perundang-undangan.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Mulyanto kisruh mengenai UU Omnibus Law ini bermula dari permintaan Jokowi agar pembahasan UU Ciptaker dikebut.

Karena itu, tidak heran dalam pembahasannya timbul berbagai persoalan: seperti munculnya drama pasal 46 UU Migas dalam RUU Ciptaker, gonta-ganti naskah dan recall 16 Oktober yang merevisi 158 item RUU Ciptaker dalam dokumen 88 halaman sebagai upaya “cleansing” yang dilakukan Sekretaiat Negara (Setneg).

Rupanya kerja cepat yang diperintahkan Presiden, kata anggota Komisi VII DPR RI ini. praktek di lapangan berubah menjadi kerja serampangan alias ugal-ugalan.

Padahal ketika awal pembahasan RUU Ciptaker ini, Indonesia baru saja dimasuki wabah pandemi virus Corona (Covid-19).
Bencana kedaruratan kesehatan yang sangat dahsyat tersebut belum pernah dialami sebelumnya oleh bangsa kita.

Pembahasan RUU Ciptaker ini menerapkan protokol Covid-19, dengan membatasi peserta rapat untuk hadir fisik. “Akibatnya, kebanyakan anggota Panitia Kerja (Panja) hadir secara virtual dengan berbagai keterbatasannya,” ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan itu mengaku heran kenapa harus tergesa-gesa? Apakah RUU Ciptaker ditujukan untuk penanggulangan Covid-19? Bukankah penanggulangan Covid-19, Pemerintah sudah membuat Perpu No. 1/2020 dan populer dengah sebutan Perppu Corona, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 2/2020.

Bahkan dalam UU ini hak budgeting DPR dipangkas. “Sebenarnya RUU Ciptaker ini tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, karena memang RUU ini sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum musibah Corona itu datang. Dengan demikian, semestinya pembahasan RUU Ciptaker ini tidak harus tergesa-gesa, kejar tayang, menabrak hari libur, waktu reses, dll,” lanjut Mulyanto.

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi banten tersebut sudah mengingatkan ketika menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan awal Januari 2020, Presiden minta pembahasan Omnibus law RUU Ciptaker perlu dipercepat agar pemerintah bisa melakukan reformasi di bidang perizinan. Apalagi, banyak izin-izin yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, baik di provinsi, kabupaten, dan kota.

Lebih lanjut presiden mengatakan omnibus law perlu dibuat agar Indonesia bisa mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi nasional maupun global.

“Jadi kalau ditanya siapa yang memerintahkan agar RUU Ciptaker ini dikerjakan dengan cepat? Ya presiden sendiri. Dalam beberapa kali kesempatan presiden menyatakan itu,” tukas Mulyanto.

Bahkan, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di atas, Jokowi menegaskan, Presiden akan angkat dua jempol kalau DPR RI bisa menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari. Karena menurut Jokowi, bukan hanya dirinya, tetapi juga kita semua akan mengacungkan jempol jika RUU Ciptaker itu bisa diselesaikan dalam 100 hari.

Hal tersebut kembali dikuatkan Jokowi dalam rapat terbatas mengenai RUU Ciptaker di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019, bahwa Presiden ingin kerja cepat, terkait penyelesaian RUU ini.

“Sayangnya kerja cepat yang dimaksud diterjemahkan para pembantu Presiden menjadi kerja asal cepat, meski serampangan atau ugal-ugalan,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait