Baleg Gelar Rapat Pleno Bersama Komisi VII Untuk Bahas Harmonisasi RUU EBT

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Komisi VII DPR RI menggelar rapat pleno membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Rapat dipimpin Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas dengan agenda mendengarkan paparan Komisi VII DPR RI selaku pengusul terkait subtansi, urgensi dan lainnya yang dianggap penting berkaitan dengan pokok-pokok RUU EBT.

Sebagai pengusul, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan latar belakang disusunnya RUU EBT karena Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan non fosil melimpah. Hanya saja selama belum tertata baik.

Menurut Sugeng, ketergantungan kepada energi fosil terus menerus menimbulkan dampak negatif dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim, pemanasan global. “Kita juga sudah menghadapi problem kuntitatif dan kualitatif dalam energi fosil ini,” ujar Sugeng menjelaskan di hadapan anggota Baleg di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta awal pekan ini.

Dalam rapat itu, Baleg juga mendengar usul Komisi VII tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU EBT. Sungeng menjelaskan tentang landasan sosiologis dibentuk RUU EBT yang menurut Komisi VII, Indonesia belum optimal memanfaatkan EBT, mesk memiliki sumber energi terbarukan melimpah.
“Namun, pengembanganya masih bersekala kecil. Pengembangan energi jangka panjang perlu pemanfaatan energi baru terbarukan, untuk mengurangi penggunaan energi fosil,” kata dia.

Selain itu RUU EBT secara filosofis, merupakan jawaban terhadap tujuan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat diamanatkan dalam UUD 1945. Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,” kata dia.

Selain itu, Pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan, visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No: 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya, Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional 2025. (akhir)

 

beritalima.com

Pos terkait