Bali Miliki Potensi Kekayaan Intelektual Sangat Baik 

  • Whatsapp
Potensi bisnis kekayaan intelektual di Bali sangat besar (foto: abri)

Bali, beritalima.com| – Potensi bisnis Kekayaan Intelektual (KI) di Bali sangat baik dan perlu dikelola lebih profesional, karena peluangnya sangat besar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas saat menghadiri Pesta nxak Festival Kekayaan Intelektual 2024 baru-baru ini mengatakan, masih banyak masyarakat menganggap KI sebagai ‘beban biaya atau cost’, bukan sebagai ‘investasi’.

Padahal KI sesungguhnya adalah investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi signifikan jika dikelola dengan baik.

“Seperti di Bali ini, sekarang kita tidak hanya dapat menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga sambil menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui perlindungan KI yang disebut dengan Indikasi Geografis (IG),” ujar Supratman di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali.

Supratman mengakui, Bali berhasil mengelola potensi KI dengan baik. sehingga menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia.

Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.

“Kita bisa melihat keberhasilan Bali dalam mengelola potensi KI yang dimiliki, mulai dari pengkreasian, perlindungan, sampai dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” puji Supratman.

Sedangkan Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra menyampaikan, “saya mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival KI 2024, sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, mencari solusi dalam melindungi KI serta meningkatkan ekonomi ke depan.”

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen menambahkan, kegiatan Festival KI adalah sebagai langkah konkrit Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendorong potensi KI sebagai investasi di daerah.

Sebagai informasi, harga kopi Kintamani yang memiliki sertifikat IG di pasaran berkisar Rp 350 ribu per kilogram, bandingkan harga kopi tanpa sertifikat IG di kisaran Rp 70 ribu per kilogram.

Nilai produk dari suatu barang yang memiliki sertifikat IG menjadi berkali-kali lipat dibandingkan dengan produk serupa yang belum memiliki sertifikat IG. Hal Ini menjadi bukti, KI merupakan investasi.

Ada tujuh jenis Kekayaan Intelektual, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait