SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan pemilik Hak Siar Piala Dunia 2014 antara PT Inter Sport Marketing (ISM) melawan Bali Luxury Villa & Spa Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/1/2019).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Deddy Fardiman itu beragendakan penyerahan alat-alat bukti antara kedua belah pihak. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Frederik Billy, menyerahkan 38 alat bukti. Sedangkan pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Yoyok Wijaya, hanya menyaksikan legalitas alat bukti teesebut.
Usai menunjukkan bukti, pihak penggugat meyakini kalau alat bukti yang dia ajukan akan diterima oleh majelis hakim.
Sebaliknya, Yoyok Wijaya selaku kuasa hukum tergugat mengaku tidak gentar dengan banyaknya alat-alat bukti yang dihadirkan oleh pihak penggugat, sebab pihaknya, dalam hal ini Bali Luxury Villa & Spa tidak pernah melakukan tindakan yang dimaksudkan oleh pihak penggugat.
“Kita tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disebutkan oleh penggugat,” aku Yoyok usai sidang.
Dikatakan Yoyok, pihak Bali Rich Luxury Villa & Spa atau pihak tergugat tidak ambil pusing dengan banyaknya alat-alat bukti yang dihadirkan oleh pihak penggugat, termasuk ijin atau lisensi yang diberikan FIFA Internasional kepada PT ISM tidak jelas dasar hukumnya karena belum diterima KemenkumHam RI.
“Kita hanya ingin membuktikan tidak pernah melakukan itu (red, menggelar acara nonton bareng Piala Dunia Brazil 2014),” kata Yoyok.
Diakui oleh Yoyok, memang ada sekitar 3 atau 4 buah alat bukti foto, yang bergambar televisi kecil sedang menyiarkan pertandingan sepak bola. Tapi menurut Yoyok, gambar foto kecil tersebut tidak jelas, dalam arti sedang menyiarkan sepak bola piala dunia atau sepak bola piala yang lain.
“Kita tidak tahu, sebab tidak ada keterangan atau penjelasan apapun dalam foto itu. Itu hanya foto dalam kamar yang lagi menyiarkan pertandingan sepak bola, juga tidak ada keterangan yang menyatakan kalau obyek foto itu lokasinya dimana?” pungkas Yoyok.
Perlu diketahui, dalam gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby, dijelaskan bahwa PT ISM menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa. lantaran diangga pernah menggelar acara nonton bareng Pertandingan Sepak Bola Piala Dunia 2014 tanpa ijin dari PT ISM selaku pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014 di Brazil. (Han)