BANYUWANGI,Beritalima.com – Sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum di kawasan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditertibkan oleh Satpol PP BKO V Genteng, Jumat (19/9/2025). Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keindahan tata kota.
Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Masruri menambahkan, meskipun beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan sudah membayar pajak reklame, namun lokasi pemasangan tetap melanggar aturan.
“Terlepas sejumlah baliho maupun spanduk itu sudah bayar pajak, tapi kalau pemasangannya salah ya tetap kami tertibkan,” ujarnya.
Fenomena pemasangan baliho dan spanduk liar di fasilitas umum bukan hal baru di Banyuwangi. Para pengusaha atau warga kerap mencari lokasi strategis tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Akibatnya, tata kota menjadi semrawut, menimbulkan gangguan visual, hingga membahayakan pengguna jalan.
Untuk memberi efek jera, Satpol PP menegaskan akan terus melakukan razia rutin sekaligus menerapkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan reklame hingga denda administratif sesuai perda yang berlaku. Jika pelanggaran dilakukan berulang, tidak menutup kemungkinan pihak berwenang akan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap masyarakat, terutama para pengusaha, bisa lebih tertib. Promosi usaha boleh dilakukan, tapi jangan sampai mengorbankan ketertiban, keamanan, maupun estetika kota,” pungkas Masruri.
Dengan adanya langkah ini, Satpol PP berharap pemasangan reklame di Banyuwangi dapat berjalan sesuai aturan, sehingga promosi usaha tetap bisa efektif tanpa merusak keindahan kota dan kenyamanan bersama.(Red//B5)






