Balikpapan, Hotel Gran Senyiur Bintang 5 Semakin Popuer

  • Whatsapp

BALIKPAPAN, beritalima.com – Hotel Gran Senyiur Balikpapan yang terletak di Jalan ARS Mohammad Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, resmi menjadi hotel bintang lima. Setifikasi ini diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Mahamu Mitra Wisata.

Untuk menjadi hotel bintang lima, hotel harus memiliki skor minimal 968 Beberapa aspek yang dinilai untuk menjadi syarat hotel berbintang meliputi aspek bangunan, layanan dan pengelolaan.
“Hasilnya bagus saat kita audit hotel Gran Senyiur sah mendapatkan bintang 5 adapun scoring yang harus ditempatkan untuk kalasifikasi bintang 5 adalah 928 alhamdulillah kita rekapitulasi secara keseluruhan 968,” kata Murad Direktor Utama LSU Mahamu Mitra Usaha.

Disampaikannya dalam proses audit yang sudah dilaksanakan telah berjalan lancar karena didukung tim management dari hotel. Adapun temuan temuan yang ditemukan pada proses audit itu merupakan bagian dari kekurangan kekurangan yang tentunya akan melengkapi ke depannya. “Sebagian besar hotel yang kami audit selama prosea 2016-2017 ada 23 hotel dan semua hotel ada kekurangan kekurangan tentunya ini akan saling melengkapi,” katanya.

Menurutnya proses audit ini dilakukan dalam bentuk scoring sesuai UU no 10 2009 bahwa proses sertifikasi dilakukan lembaga yang ditunjuk memiliki suati kewenangan untuk secara independent dan ini dilakukan secara mekanisme prosedur.

Kemudian aturan-aturan ini juga diikuti peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2012 bahwa setiap bidang pengusaha pariwisata wajib memiliki badan usaha dengan melakukan evaluasi mengenai standar usaha yang dimiliki. Dalam hal ini juga diatur pasal 14 bahwa standar usaha yaitu suatu produk pelayanan dan pengelolaan ini bagian dari aspek standar usaha yang ada kemudian juga diatur dalam Permen 53 Tahun 2013.

“Sertifikasi atau audit yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan salah satu kebutuhan akan kepuasaan tamu daripada kaya terhadap pelayanan dan juga dikatakan bahwa dalam Permen 53 juga mengatur bahwa audit ini yang dilakukan adalah memberikan perlindungan bagi pengusaha hotel Tenaga Kerja dan masyarakat sekitarnya di dalam permen 53 diatur bahwa ada konsekuensi dan sanksi yang akan kita sepakati dan kita laksanakan bersama-sama yaitu diatur dalam pasal 18 juga diatur bentuk peringatan peringatan,” katanya.

Atas kekurangan yang ditemukan pada saat proses audit ini adalah temuan-temuan yang memang wajib diperbaiki untuk memenuhi standar yang harus kita ikuti sesuai dengan peraturan yang ada dalam pasal 18, sebagaimana syarat kewajiban daripada pemerintah dalam hal ini memang harus ada pembinaan.

Mengenai standar sertifikasi karena fisikly dari badan atau lembaga sertifikasi itu adalah salah satu yang mendasar adalah tentang perizinan perizinan yang berlaku karena perizinan sekarang sudah terbagi sesuai dengan kebutuhan akan sertifikasi yang akan dilaksanakan. Sehingga aturan-aturan yang ada memang wajib diikuti bahwa target yang harus dicapai dalam sertifikasi itu bisa memberikan kontribusi pelayanan kepada tamu. “Itu adalah tujuan utama dari proses audit yang kita lakukan,” katanya.

Sumber : Tribun

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *