SURABAYA – beritalima.com, Sengketa kepemilikan tanah Hj. Siti Asiyah di wilayah Gayungsari saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Celakanya, meski sedang bersengketa, satu persatu tanah milik Hj. Siti Asiyah hasil peninggalan dari Alm H. Lalu Oemar diduga telah dikuasai mafia tanah,
“Tanah yang sudah berdiri bangunan permanen dan swalayan di wilayah Gayungsari sekarang mulai diusut oleh ahli warisnya,” ujar Sahlan Azhar, selaku kuasa hukum ahli waris Hj. Siti Asiyah, Sabtu (7/8/2021).
Kepada wartawan Sahlan Azhar selaku kuasa hukum dari ahli waris menjelaskan sebenarnya ada sekitar 2 hektar tanah peninggalan H. Lalu Oemar, dari perkawinannya dengan Hj. Siti Asiyah, tapi ada 1,8 hektar yang sudah dicaplok oleh mafia-mafia tanah
“Diatas tanah milik Ahli waris Arifin dan saudaranya itu sekarang sudah berdiri bangunan-bangunan permanen termasuk swalayan, dan ada juga bangunan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan Sahlan Azhar, Almarhum H. Lalu Oemar mempunyai tiga orang anak yang satunya meninggal dan yang dua masih hidup, yakni Arifin dan Andri Kurniawan dan mempunyai surat tanah lengkap.
Ahli waris kemudian membangun tenda UMKM diatas lahan kosong yang diapit dua jalan di wilayah Gayungsari Timur. Kemudian pihak RT setempat diduga melakukan pembongkaran.
“Lahan kosong tengah yang diapit oleh dua jalan itu bukan milik pemkot dan bukan lahan untuk pertamanan, tanah tersebut milik Alm. Lalu Oemar sesuai dengan bukti yang ada. Bukti-bukti Kepemilikan itu ada, baik itu kwintansi pembelian tanah, dan juga bukti iuran pemerintah daerah (IPEDA),” kata Sahlan.
Lahan kosong ditengah itu lanjut Sahlan, sempat dirikan tenda untuk UMKM, namun diduga dibongkar oleh aparat RT, namanya Bambang. Menurut Sahlan Azhar, selain pembongkaran tanpa konfirmasi kepada pihak ahli waris, Bambang cs juga diduga melakukan pengeroyokan terhadap para pekerja.
“Sebelumnya ahli waris arifin menyuruh pekerja untuk memaving tanah tengah, namun tiba-tiba datang Bambang cs untuk menghentikan pekerjaan pemavingan tersebut dengan cara kekerasan. Bambang cs, sudah kami lakukan Somasi, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pak Bambang,” jelas Sahlan.
Sahlan Azhar menambahkan, sebelumnya pada 6 Juni 2021, Arifin memasang 4 tenda cafe piramida dilahan tanah tengah miliknya yang terletak dijalan Gayungsari Timur Blok MGO.01, Surabaya.
Pada 24 Juni 2021 Arifin menyuruh orang untuk mempaving tanah yang ada ditengah, namun tiba-tiba datang beberapa orang diantaranya Bambang yang mengaku selaku ketua lingkungan Komplek dan diduga mengeroyok pekerja Paving serta membongkar tenda-tenda yang berdiri dilahan tengah.
“Pembongkaran tanpa ijin itu didengar oleh Ahli waris, kebetulan dilokasi ada pak Bambang,” ungkap Sahlan.
Menurut Arifin selaku ahli waris, pelarangan pekerjaan pemavingan dan pemasangan tenda tanpa hak yang diduga sudah dilakukan oleh Bambang cs. tanpa mendasar, dan setelah dijelaskan status tanah tersebut, Bambang cs tidak bisa menjawab.
“Atas tindakan Bambang cs sudah ada pidananya yakni pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Selain itu pembongkaran dan membawa barang milik ahli waris dengan tanpa hak itu juga sudah melanggar pasal 368 KUHP,” tandas Sahlan.
Sementara atas somasi dari kuasa hukum ahli waris tanah, Bambang cs belum berhasil dikonfirmasi.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, ahli waris Hj Siti Asiyah, yakni Arifin dan Andri Kurniawan saat ini sedang melayangkan gugatan Perbuatan Hukum terkait Penyerobotan tanah seluas 441 meterpersegi yang terletak di Jalan Menanggak Blok MG.O-01 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, kota Surabaya kepada ACH. Chaldun B.S dan Yayasan Kas Pembangunan Surabaya. Gugatan PMH tersebut tercatat dengan nomor perkara
581/Pdt.G/2021/PN.Sby tanggal 7 Juni 2021. (Han)