SURABAYA – beritalima.com, Bambang Pramukantoro dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan perdata Nomor 499/Pdt.G/2021/PN.Sby antara Martanty Soenar Dewi (Penggugat) dengan Gianda Pranata (Tergugat 1), Lie Andry Setyadarma (Tergugat 2), Notaris/PPAT Alexandra Pudentiana (Tergugat 3) dan Notaris/PPAT Evy Retno Budiarty (Tergugat 4). Serta Drs. Harun Alrasyid sebagai Turut Tergugat 1 dan BPN Surabaya II, Turut Tergugat 2.
Dalam sidang, saksi Bambang sangat emosional dalam memberikan keterangannya. Maklumlah, Bambang yang dihadirkan oleh Martanty untuk memberikan kesaksian terkait pinjam-meminjam tersebut mempunyai pengalaman pahit dengan dana talangan dari Gianda Pranata dan Lie Andry Setyadarma tersebut.
“Ya benar, saya pernah melaporkan Gianda Pranata ke Polda Jatim masalah dana talangan. Saya juga menggugat Gianda Pranata dan Lie Andry Suryadarma setelah sertifikat rumah saya di Graha Family dibalik nama tanpa sepengetahuan saya. Negara harus hadir di perkara ini. Dana talangan itu menyengsarakan seperti Pinjol ” kata Bambang di ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. Selasa (26/4/2022).
Terkait dana talangan, Bambang menjelaskan, bahwa dirinya secara bertahap pernah mendapatkan pinjaman dari Gianda Pranata senilai Rp 4 miliar dengan bunga 5 persen yang dipotong di depan. Selain bunga, Bambang juga dikenai pembayaran biaya lain-lain sebagai diskonto oleh Gianda Pranata.
“Nah, sewaktu saya mengalami keterlambatan membayar bunga, saya malahan diberi surat oleh Giandi Pranata untuk menandatangani surat perjanjian sewa. Otomatis saya menolak bertandatangan, karena saya merasa itu rumah saya. Berdasarkan apraisal rumah saya berharga Rp 12 miliar,” jelas Bambang.
Namun penjelasan Bambang ini langsung ditolak oleh kuasa hukum Lie Andry Suryadarma, Michael Hariyanto. Menurut Michael penjelasan Bambang tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi gugatan yang ada.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi Bambang dengan kuasa hukum Lie Andry, Michael Hariyanto dan ketua majelis hakim Martin Ginting.
“Saya disini dipanggil oleh Martanty untuk membagikan kesaksian yang pernah saya alami berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi Martanty. Kasus Martanty ini sama dengan kasus yang sedang saya hadapi,” tandas saksi Bambang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Bambang mengakui tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan Martanty dan kepemilkan rumah yang ada di jalan Kertajaya indah VII/8, kelurahan Manyar Sabrangan, kecamatan Mulyorejo Surabaya.
“Saya tidak menjadi korban untuk kasus dengan Martanty. Tapi, saya menjadi korban dikasus lainnya yang juga melibatkan Giandi Pranata dan Lie Andry Suryadarma,” aku Bambang.
Sidang kembali memanas, sewaktu disinggung Michael Haryanto terkait adanya laporan Lie Andry terhadap Bambang di Polrestabes Surabaya.
“Saya (memang) dilaporkan. Tetapi substansinya sedang kita pelajari, karena tidak ada hubungannya dengan Lie Andry,” jawab Bambang.
Ditanya Michael, apakah saksi Bambang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses jual beli, pemberian kuasa menjual hingga Martanty menandatangani perjanjian pengosongan rumah Martanty di Kertajaya Indah kepada Lie Andry.
“Saya tidak tahu,” jawab Bambang lagi.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Martanty Soenar Dewi dalam Petitumnya menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan hubungan hukum antara Martanty dengan Gianda Pranata adalah hubungan hukum hutang piutang.
Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 31 tanggal 14 September 2019 dengan objek sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2334/Kelurahan Manyar Sabrangan (dahulu Sertifikat Hak Nomor : 473/Kelurahan Klampisngasem) milik Martanty, seluas 400 m2 beralamat di Jalan Kertajaya Indah VII no. 8, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya adalah tidak sah dan batal menurut hukum.
Menyatakan Surat Kuasa Menjual Nomor 32 tanggal 14 September 2019 dengan objek sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2334/Kelurahan Manyar Sabrangan adalah tidak sah dan batal menurut hukum.
Menyatakan Perjanjian Pengosongan Nomor 33 tanggal 14 September 2019 dengan objek sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2334/Kelurahan Manyar Sabrangan (dahulu Sertifikat Hak Nomor : 473/Kelurahan Klampisngasem) milik Martanty yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H. tidak sah dan batal menurut hukum;
Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 07 tanggal 3 Oktober 2020 dengan objek sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2334/Kelurahan Manyar Sabrangan (dahulu Sertifikat Hak Nomor : 473/Kelurahan Klampisngasem) milik Martanty, antara Lie Andry Setyadarma dan Drs Harun Alrasyid, yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Evy Retno Budiarty, S.H., M.H. tidak sah dan batal demi hukum
Menyatakan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2334/Kelurahan Manyar Sabrangan (dahulu Sertifikat Hak Nomor : 473/Kelurahan Klampisngasem) milik Martanty seluas 400 m2 , yang dilakukan oleh Lie Andry Setyadarma adalah cacat hukum.
Menyatakan kewajiban Martanty untuk mengembalikan dana talangan kepada Lie Andry Setyadarma sebesar Rp. 3 miliat tanpa bunga. Apabila Lie Andry Setyadarma tidak mau menerima maka dapat dititipkan secara konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Menyatakan pembayaran uang sewa menyewa yang telah diterima Lie Andry Setyadarma dari Drs.Harun Alrasyid di hadapan Notaris Notaris dan PPAT Evy Retno Budiarty, S.H., M.H. tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum Lie Andry Setyadarma untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp. 37,5 juta dan uang jaminan Rp. 5 juta kepada Drs. Harun Altasyid.
Diketahui pula, Martanty Soenar Dewi adalah Politisi Partai NasDem yang pernah menjadi Calon Wakil Bupati Gunungkidul 2020. (Han)