JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak Panama bergandengan tangan dengan Indonesia dalam memberantas tindak pencucian uang karena kedua negara bagian dari sekitar 146 negara yang berkomitmen melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEOI).
AEOI merupakan sebuah rencana dari negara G20 yang diinisiasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara.
Komitmen Indonesia menerapkan AEOI berdasarkan common reporting standard yang diwujudkan melalui penandatanganan multilateral competent authority agreement di Paris, Prancis, 3 Juni 2015.
“Kami senang 15 Januari 2018, Panama juga melakukan hal serupa. Karena itu, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memasukan Panama satu dari 79 negara partisipan yang dapat saling otomatis bertukar informasi keuangan pada akhir 2018 ini,” kata Ketua DPR RI.
Itu dikatakan Ketua DPR RI saat menerima Wakil Presiden merangkap Menteri Luar Negeri Republik Panama, HH Isabel Saint De Malo De Alvarado di ruang kerja Ketua DPR RI Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.
Delegasi Wakil Presiden Panama antara lain Gina Marie Latoni (Advisor of the Vice President), Deborah Ho (Ambassador of Panama to Indonesia), Dennise Cabrera Jaramilo (Head of Direction of Asia-Pacific Affairs), Jose Ulises Lescure (Sub Director General of Protocol and States Ceremonial) serta Yessenia Chala (Head of Departement of Latin American Integration, and In-charge of Multilateral Economic Affairs).
Sedangkan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu didampingi Budhy Santoso (Dubes Indonesia untuk Panama), Hasrul Azwar (Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI/Fraksi PPP) dan Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI).
Bamsoet mengatakan, melalui keikutsertaan dalam AEOI, Indonesia bisa secara otomatis mengetahui siapa saja wajib pajak yang membuka rekening di Panama maupun di negara lain yang sudah tergabung dalam AEOI seperti Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong dan Inggris.
Sebagai payung hukumnya, kata wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini, DPR RI dan pemerintah sudah mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Melalui AEOI, Panama dan Indonesia punya semangat sama mewujudkan dunia yang lebih berkeadilan. Tanpa memberikan ruang bagi pencucian uang, kedua negara telah menunjukan komitmennya untuk menjunjung tinggi hukum dalam proses pembangunan di masing-masing negara,” jelas Bamsoet.
Lebih jauh dikatakan, keikutsertaan dalam AEOI akan semakin menguatkan posisi Panama sebagai salah satu negara kunci bagi Indonesia. Karena sekitar 60 persen produk ekspor Indonesia yang dikirim ke berbagai kawasan Amerika seperti Amerika Selatan, Amerika Latin, Amerika Utara dan Karibia masuk melalui Panama.
“Tahun lalu nilai perdagangan Indonesia dan Panama mencapai USD 129,94 juta dollar. Januari sampai dengan Agustus 2018, total perdagangan kedua negara mencapai USD 99,381 juta dollar. Nilai perdagangan ini akan terus meningkat seiring meningkatnya hubungan baik kedua negara,” kata Bamsoet.
Selain peningkatan di sektor perdagangan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini menginginkan adanya peningkatan kerjasama di sektor industri kemaritiman yang menjadi salah satu industri andalan Panama. Tidak heran jika saat ini terdapat sekitar 6.390 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Panama.
Indonesia terletak antara Samudera Pasifik dan Hindia, sedangkan Panama antara Samudera Pasifik dan Atlantik. Kesamaan posisi ini membuat Indonesia dan Panama bisa meningkatkan kerjasama maritim seperti dalam pengelolaan pelabuhan transit dan infrastruktur pelabuhan, keselamatan dan keamanan navigasi, sertifikasi pelaut serta registrasi kapal.
Bamsoet meminta pemerintah Panama bisa menghapus status ‘restricted’ pada penerbitan visa Panama bagi warga Indonesia pemegang paspor biasa. Karena warga Indonesia kesulitan mendapatkan visa Panama lantaran prosesnya yang memakan cukup waktu.
Kedua negara sudah melakukan bebas visa bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik. Alangkah baiknya jika status ‘restricted’ terhadap pemegang paspor biasa Indonesia bisa dihapuskan.
Dengan begitu mempermudah warga Indonesia berkunjung ke Panama, baik untuk liburan, bekerja maupun menempuh pendidikan. “Dengan demikian, kedua negara bisa saling mempererat hubungan persaudaraan melalui people to people contact,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)