JAKARTA, Beritalima.com– Antusiasme warga menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 cukup tinggi. Itu bisa terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asal mereka.
Sampai dengan pertengahan Februari 2019, ungkap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dalam laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih pindahan sudah mencapai 275.923 orang.
“Banyak saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat mereka terdaftar. Entah karena pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah,” kata politisi senior Partai Golkar ini.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Beritalima.com, Jumat (1/3), jika sebelumnya ‘cuek’ dan malah tidak memberikan hak suara mereka alias golput akibat tak mau repot mengurus form A5.
“Sekarang yang terjadi sebaliknya. Warga sadar, menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa,” ungkap politisi yang akrab disapa Bamsoet itu usai melantik ribuan kader dan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tim Pemenangan Bambang Soesatyo Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (28/2).
Ya, dari pagi sampai sore, Bamsoet berkeliling melantik ribuan kader Partai Golkar untuk menjadi saksi TPS Tim Pemenangan Bambang Soesatyo di Kecamatan Ambal, Mirit, Pejagoan, Kebumen dan Buluspesantren, Kabupaten.
Pelantikan itu merupakan putaran terakhir di Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara.
Bamsoet menyelesaikan pelantikan puluhan ribu Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Desa (Kordes) dan saksi Tim Pemenangan Bambang Soesatyo pada 3.167 TPS dari 256 desa.
Tingginya jumlah pemilih pindahan, yang jumlahnya terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum pemungutan suara, Bamsoet meminta KPU menyiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan.
Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusan telah menjelaskan, hak pilih warga negara merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) yang harus dipenuhi negara.
“Jika pemilih pindahan terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Mengingat Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilu mengatur, surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” urai Bamsoet.
Penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT.
Putusan MK No: 102/PUU-VII/2009 menjelaskan, warga yang sampai hari pemilihan tak terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di dalam KTP.
DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara.
“Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja,” terang Bamsoet.
Prinsipnya, dia tidak ingin antusiasme warga menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara.
Namun, karena UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.
Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke MK, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu.
Bahkan bisa dengan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar digunakan di TPS yang kekurangan surat suara.
“Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)