JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kebijakan pemerintah memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus virus Corona (Covid-19) yakni Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss serta Inggris masuk ke Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai 20 Maret 2020.
“Saya mendukung respon serta mengapresiasi sikap pemerintah yang melarang pelancong dari delapan negara tersebut masuk ke Indonesia. Itu merupakan konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia,” ungkap politisi senior Partai Golkar tersebut dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (19/3).
Karena itu, wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini mendorong pemerintah dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, agar secara konsekuen melaksanakan perintah itu sebagai upaya pencegahan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengimbau seluruh komponen bangsa untuk saling bahu membahu serta memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi perkembangan dan penyebaran virus Covid-19 di tanah air.
Terkait kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tenaga medis, baik dokter maupun perawat di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 menyusul kian melonjaknya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mendorong Pemerintah segera mendata dan memberikan persediaan tambahan APD maupun kebutuhan/alat kesehatan lainnya buat para tenaga medis di Rumah Sakit, khususnya RS rujukan yang menangani pasien Covid-19 karena adanya tenaga medis yang menjadi korban positif terinfeksi virus tersebut.
Karena itu, Bamsoet meminta Pemerintah harus membuat prosedur khusus penanganan pasien Covid-19 bagi para tenaga medis, agar perlindungan tenaga kesehatan dapat terjaga. “Saya juga mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan tenaga kesehatan yang diharapkan dapat membantu RS dalam memaksimalkan penanganan bagi para pasien Covid-19, terutama di RS rujukan penanganan Covid-19,” kata Bamsoet.
Sehubungan dengan diperpanjangnya masa status darurat Corona hingga 91 hari (hingga 29 Mei 2020), Bamsoet mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar memastikan sistem pembelajaran secara online di sekolah-sekolah maupun di universitas tetap terus dilakukan, dengan memberikan fasilitas, sarana, maupun prasarana belajar-mengajar secara online (seperti aplikasi secara gratis) maupun metode pembelajaran yang dapat dilakukan, sehingga siswa/i tetap dapat melakukan kegiatan belajar-mengajar secara maksimal.
Lebih jauh Bamsoet mendorong Pemerintah terus berkomitmen kuat dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan beberapa dampak, seperti jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, perekonomian negara dan mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Untuk Kementerian, lembaga dan insyansi maupun perkantoran yang masih mengharuskan aktivitas tatap muka atau berada di tengah kerumunan orang banyak, agar tetap menjaga kesehatan, mawas diri serta mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan World Health Organization (WHO) agar mencegah dan terhindar dari virus Corona.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai virus Corona di Indonesia, dengan menerapkan gaya hidup bersih, sehat dan tidak berada di kerumunan orang untuk beberapa waktu ke depan apabila tidak terlalu mendesak, serta berani melaporkan diri ataupun orang lain kepada rumah sakit atau kontak yang disiapkan Pemerintah untuk penanganan kasus Corona, jika ada dampak Corona yang terjadi.
Selain itu, Pemerintah juga harus terus melakukan monitoring harga dan pasokan pangan secara rutin, seperti stok beras, jagung, daging, gula serta kebutuhan pokok lainnya sebagai langkah antisipasi ketersediaan pasokan pangan pokok untuk menghadapi Bencana Nasional virus Corona.
Rentannya penyalahgunaan kebijakan bekerja di rumah atau Working From Home (WFH) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan di instansi Pemerintahan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bamoset meminta Pemerintah harus membuat aturan khusus buat ASN yang bekerja di rumah seperti dengan memonitor dan menerapkan sistem yang harus dibarengi mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, guna mencegah adanya ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Bamsoet juga meminta Pemerintah Pusat maupun Daerah harus membuat instrumen yang mampu memastikan kerja ASN di rumah tetap efektif, sehingga produktivitas ASN tetap terpantau serta pelayanan terhadap publik tak terganggu. “Saya himbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing harus menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang menyalahgunakan sistem bekerja di rumah/WFH,” demikian Bambang Seosatyo. (akhir)