Bamsoet: Internalisasi Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia Sebuah Keniscayaan

  • Whatsapp

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat. Baik dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), maupun dalam rumusan Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

”Namun perlu dikaji lebih dalam, apakah status Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tersebut benar-benar termanifestasi secara nyata atau hanya bersifat simbolis,”kata Bamsoey saat membuka Seminar Nasional ‘Investasi Berasaskan Pancasila’ yang diselenggarakan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia, di Komplek Majelis, Kamis (11/11/21).

Dikatalan, kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi selama kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji.

Turut menjadi pembicara antara lain Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Pur) Try Sutrisno, Hakim Agung Republik Indonesia Syamsul Maarif, Hakim Konstitusi Republik Indonesia Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Rektor Universitas Kristen Indonesia Dhaniswara K. Harjono, serta Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2003-2008 Maruarar Siahaan.

Bamseot menjelaskan, dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi. Dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila. Karena segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila.

“Kedudukan Pancasila adalah sebagai rujukan pertama dan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan. Internalisasi Pancasila dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan,” tandas Bamsoet.

Pancasila pada khususnya maupun Empat Pilar MPR RI pada umumnya, juga berperan dalam mempersiapkan bangsa Indonesia menghadapi era revolusi industri 4.0. Didorong derasnya arus globalisasi, era revolusi industri 4.0 sebagai era keterbukaan informasi tanpa batas, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda, memiliki dampak dan konsekuensi politik, sosial, serta budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula.

“Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi ini harus dipahami sebagai suatu keniscayaan dalam menghadapi medan pertarungan terbuka bangsa-bangsa di berbagai belahan dunia. Pertarungan itu terjadi di berbagai bidang, baik melalui perdagangan, pendidikan maupun teknologi informasi,” terang Bamsoet.(ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait