Bamsoet Kembali Ingatkan Menko Perekonomian Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com— Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo kembali mengingatkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Darmin Nasution untuk berhati-hati terhadap rencana menjadikan Kepala Badan Pengeloa (BP) Batam ex-officio dengan Wali Kota Batam.

Soalnya, kata politisi senior Partai Golkar tersebut, hal itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan antaralain UU No: 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No: 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No: 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Rencana Menko Perekonomian mengamandeman Peraturan Pemerintah (PP) No: 46/2007 sebagai dasar hukum bagi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dirangkap Wali Kota juga kurang tepat. Karena PP tidak bisa menganulir UU.

“DPR dalam menjalankan fungsi check and balances mengingatkan, agar Menko Perekonomian RI tidak melanggar peraturan perundangan,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dan Kepulauan Riau di ruang kerja Ketua DPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Hadir dalam pertemuan itu sekitar dua puluh pengurus Kadin Batam dan Kadin Provinsi Riau antara lain Jadi Rajagukguk (Ketua Kadin Batam), James M Simaremare, Niko Nixon (Wakil Ketua Kadin Batam), Ampuan (Ketua Bidang Hukum Kadin Batam), Alin dan Justinus Karjadi (Kadin Kepulauan Riau).

Laki-laki yang akrab disapa Bamsoet ini menambahkan, jika tetap ingin menjalankan ex-officio , pemerintah pusat harusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang nantinya akan dibahas di DPR RI.

“Ini tentu memakan waktutidak sebentar. Karenanya, lebih bijak jika Menko Perekonomian menunda rencana itu hingga usai Pemilihan Umum 2019. Agar tidak timbul kegaduhan yang tidak perlu, khususnya dari kalangan dunia usaha.”

Jika persoalan BP Batam dipaksakan sebelum Pemilu, dikhawatirkan terjadi resistensi dari masyarakat, khususnya pelaku usaha dan industri. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan mengganggu stabilitas ekonomi maupun politik nasional.

“Padahal saat ini adalah masa-masa rawan, karena berbagai elemen masyarakat sedang menyambut Pemilu 2019. Sebaiknya, para menteri bisa peka terhadap hal ini. Jangan dulu mengeluarkan putusan yang berpotensi menimbulkan penolakan, khawatir hanya akan buang-buang energi,” tegas Bamsoet.

Karena kompleksitas yang terdapat di BP Batam harus diurai secara rigit, politisi Partai Golkar ini menyarankan setelah Pemilu 2019 Menko Perekonomian bisa melakukan public hearing yang melibatkan Kadin Batam, Kepulauan Riau dan Kadin Pusat maupun asosiasi pelaku usaha lainnya. Jika seluruh stakeholder bisa bersinergi, masalah ini pasti bisa diselesaikan.

Dikatakan, besarnya potensi perekonomian di Batam tudak boleh terganggu hanya karena masalah ketidaksepahaman para stakeholder. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku industri harus duduk bersama membedah semuanya.

“Seperti apa capaian yang ingin diperoleh pemerintah pusat, apa yang diinginkan oleh pemerintah daerah, serta apa kebutuhan pelaku industri, semuanya harus bisa menemui saling kesepahaman,” terang Bamsoet.

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini memahami kegelisahan pelaku industri yang tidak ingin Batam diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, tetap menjadi Free Trade Zone (FTZ) sebagaimana yang selama ini sudah berjalan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *