JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai lembaga legislasi, DPR RI bertekad segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang No: 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Karena itu, kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/9), pihaknya meminta pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar Panja DPR RI bisa segera menyelesaikan revisi UU ASN.
“Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi. Karena kita menyadari, ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS.
Hadir dalam pertemuan itu Rieke Diah Pitaloka (Anggota Panja DPR RI Revisi UU ASN), Lukman Said (Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), Anna Morinda (Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), Mariani (Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara) dan Titi Purwaningsih (Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia).
“Draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah,” jelas Bamsoet.
Dia menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan. Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara.
Kedua, melalui verifikasi dan validasi data dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara. Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan membuka pengangkatan PNS baru melalui test CPNS. Bamsoet mengaku, sudah menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pengangkatan PNS baru melalui test CPNS.
“Pemerintah lebih baik mengangkat pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS dibanding harus membuka test CPNS,” tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan, DPR RI sudah melakukan rapat gabungan tujuh komisi (Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI) dengan pemerintah yang diwakili Menpan RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menkes Nilla F Moeloek, 23 Juli lalu.
Berbagai jalan keluar sudah dirumuskan untuk mencari jalan terbaik bagi para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS.
Dalam rapat tertutup itu, DPR sudah simulasikan dan formulasikan berbagai cara agar saudara-saudara honorer dan lainnya bisa diakomodir.
“Kita harapkan tidak lama lagi revisi RUU ASN bisa disahkan. Kerja sama yang baik dari pemerintah dalam menyelesaikan Revisi UU ASN ini sangat kita butuhkan,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)