JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah menghapuskan tagihan kredit perbankan untuk debitur yang terdampak bencana gempa bumi serta tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah.
“Pemeritah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meringankan beban pajak untuk para korban,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut saat menerima Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala dan Sigi di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (17/1).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam bisa menjadi dasar hukum atas kelonggaran penagihan hingga penghapusan kredit. “Tinggal bagaimana pemerintah melakukan hitung-hitungannya,” kata dia.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua FPPH Sunardi Katili, Sekretaris Irvan Suebo serta Bendahara Yance James. Bamsoet ditemani anggota DPR RI, Ahmad Ali, Zulfan Lindan dan Hamdhani.
FPPH Palu, Donggala dan Sigi mencatat, sudah terdaftar 10.000 debitur yang terkena dampak bencana alam gampa dan tsunami. Jumlahnya masih akan bertambah seiring dengan penyempurnaan pencatatan yang masih dalam proses.
Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini, mengaku senang bila pemerintah menindaklanjuti keringanan penagihan hingga penghapusan kredit. Selain itu, kebijakan ini bisa meringankan beban korban bencana alam, kebijakan tersebut juga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Palu, Donggala dan Sigi.
“Tentu sangat membantu jika saudara kita yang terkena musibah tidak harus ditambah beban bagaimana memikirkan membayar kredit. Karena itu, negara harus hadir dengan berbagai instrumen kebijakan. Selain menyediakan bantuan sosial maupun pemulihan infrastruktur, juga perlu mengurangi beban ekonomi korban.”
Bamsoet tidak menutup mata banyak debitur yang usahanya gulung tikar karena bencana. Jangankan untuk memulai usaha atau membayar kredit, tidak jarang untuk makan sehari-hari saja masih mengandalkan bantuan yang datang.
“Kalau usahanya gulung tikar, bagaimana mereka bisa membayar kredit? Ini yang perlu dicari jalan keluarnya. Karena itu, selain memberikan umpan, pemerintah juga perlu memberikan kailnya. Seperti memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat, maupun kelonggaran kepada mereka untuk memulai usaha kembali,” urai Bamsoet.
Bamsoet juga meminta jika memang kebijakan penghapusan kredit bisa dilaksanakan, implementasinya harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai ada pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkannya dengan tidak tepat guna dan salah sasaran.
“DPR RI akan membahas kembali rencana penghapusan kredit kepada Kementerian Keuangan maupun instansi terkait lainnya, seperti OJK ataupun Bank Indonesia. Jika memang baik untuk dilaksanakan, kita akan dorong eksekusi secepatnya.
“Jangan sampai kebijakan ini menggantung, sehingga membingungkan saudara-sudara kita yang menjadi korban bencana alam di Palu Donggala dan Sigi,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)