Bamsoet : Secara Nasional. belum. ada Norma yang Mengatur Penundaan Pemilu

  • Whatsapp

Bandung— Kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memutuskan Pemilu 2024 ditunda memantik bermacam pandangan apabila pemilu memang harus benar-benar ditunda.

Salah satunya tentang belum adanya norma hukum masa jabatan presiden dan wakil presiden, juga masa jabatan Anggota MPR/DPR/DPD RI karena konstitusi tidak mengatur sama sekali terkait dengan kemungkinan perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Coba bayangkan kalau Covid baru dimulai hari ini, 2024 mungkinkah kita menggelar pemilu karena bencana berskala besar pandemi,” ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pidato sambutan diskusi Media Gathering dengan tema ‘Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI’ di Bandung, Jumat (17/3/2023).

Acara yang digelar hingga Minggu 19 Maret 2023 itu juga dihadiri Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Benny K. Harman dan Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah, serta Kepala Biro Pemberitaan MPR Siti Fauziah.

Bamsoet menjelaskan untuk skala kecil seperti penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada), ada norma hukum yang telah mengaturnya yaitu ketentuan perundangan mulai dari konstitusi UUD NRI 1945 hingga turunannya berupa Undang-Undang hingga aturan teknis dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tetapi kalau kita bicara ini pasti orang ramai. Namun tambahnya, kita harus berani memasuki wilayah institusi ini untuk jaga-jaga.

Kenapa’? Karena dalam konstitusi kita hanya dibilang masa jabatan presiden dan wakilnya atau jabatan-jabatan oleh pemilu 5 tahun. Itu berarti berakhir tanggal 20 Oktober setiap 5 tahun sekali,”ujarnya.

Untuk skala nasional, belum ada norma hukum yang mengatur teknis penundaan pemilu yang menyangkut pengangkatan presiden/wapres tidak ada Ketetapan (TAP) MPR nya. Tapi ditetapkan hanya dengan SK KPU RI serta masa jabatan Anggota MPR/DPR/DPD RI.

“Kalau skala kecil diatur, di daerah-daerah yang kena bencana maka pemilu di wilayah itu bisa ditunda. Tetapi kalau seluruhnya (nasional) yang menyangkut masa jabatan presiden wakil presiden, DPR. Semua itu belum kita pikirkan dan kita atur,” terang Bamsoet.

Hal lain yang juga disinggung Bamsoet adalah mengenai pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih. Dalam hal ini, norma hukum berupa TAP MPR hanya mengatur tentang pemberhentian presiden/wakil presiden dan pengangkatan presiden/wakil presiden dalam satu periode masa jabatan selama 5 tahun.

“Tetapi pelantikan presiden/wakil presiden diawal jabatannya itu tidak ada TAP-nya (Ketetapan MPR). Hanya mengatakan sumpah di depan parlemen MPR, di depan Ketua Mahkamah Agung melalui berita acara. Tidak ada TAP MPR-nya hanya berupa keputusan KPU. Kalau terjadi apa-apa bagaimana mencabutnya,” tegas Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dua hal hal yang dipaparkannya itu bisa menjadi isu yang perlu didiskusikan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi. Karena itu menurut dia, kita juga harus berani menyiapkan diri bicara terbuka tanpa ada rasa marah bahwa apa yang ada dalam konstitusi kita hari ini masih banyak bolong-bolongnya.

Terkait dengan penundaan pemilu Bamsoet mengharapkan sesuai dengan tema kita maka KWP harus bisa memberikan penjelasan yang sejuk kepada masyarakat, walaupun sesungguhnya ini panas.

“Jadi ada hal-hal yang memang harus kita bicarakan dari awal sekarang, emang waktunya belum tepat hari-hari ini pasti selalu dicurigai tetapi harus kita bicarakan,” pungkas Bamsoet.

Kepala Biro Pemberitaan MPR Siti Fauziah saat membuka Media Gathering mengharapkan memasuki tahun politik menjelang pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, media dapat memberikan hal-hal yang menyejukkan kepada masyarakat dan menyampaikan bahwa pemilu ini merupakan konstelasi politik diantara putra-putri terbaik bangsa.

Untuk itu tidak melupakan memberitakan hal-hal yang sifatnya ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya yang dijamin oleh undang-undang dasar.
“Harapan kami dengan menjelang tahun politik 2024. jangan golput, media jangan golput dan mengajak keluarganya untuk ke TPS.(ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait