Bamsoet: WNA Asal China Salahgunakan Izin Tinggal Harus Diproses Secara Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses penyalahgunaan izin tinggal delapan tahun di Jayapura yang dilakukan seorang warga negara asing asal China.

“Pelaku penyalahgunaan izin tinggal itu harus diproses berdasarkan UU No: 6/2011 tentang Keimigrasian, disamping Ditjen Imigrasi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua,” kata Bamsoet dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (3/2).

Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar ini juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama, sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan.

“Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” kata dia.

Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah itu meminta komitmen Pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait