SURABAYA, Beritalima.com– Dua toko obat Ban Seng Tong dan Ban Tjie Tong di Jalan Jagalan Surabaya didatangi petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Dari dua toko obat tersebut ditemukan obat ilegal impor asal Cina yang tidak disertai izin edar.
“Ada 34 item obat sebanyak 780 kemasan kami amankan. Keseluruhan tidak memiliki izin edar,” cetus Kepala BPOM Surabaya, Sapari dikonfirmasi di lokasi penggerebekan, Rabu (18/4/2018).
Menurut Sapari, beragam obat impor yang disita tersebut terdiri dari berbagai kemasan, mulai kotak, kemasan botol, maupun dalam bentuk kapsul. Selanjutnya, kata Sapari, ratusan obat yang didatangkan dari negeri Tirai bambu senilai Rp 27 juta itu jenisnya juga bermacam-macam. “Ada untuk batuk, obat gatal, obat nafsu makan serta obat pelangsing,” tuturnya.
Dikatakan, obat-obatan tanpa disertai izin edar yang disegel tersebut dibawa ke kantor BPOM Surabaya untuk dilakukan penelitian. Uji coba di laboratorium itu, lanjut Sapari, guna mengetahui kandungan yang ada dalam obat tersebut. “Apakah masuk kategori berbahaya, atau tidak layak dikonsumsi,” ungkapnya.
Ditanya tindakan selanjutnya terhadap toko obat tersebut, Sapari belum bisa memastikan tindakan yang dikenakan kepada pemilik toko obat. Namun, Sapari mengaku, tetap melanjutkan kasus ini dengan lebih mendalami unsur-unsur yang bisa disangkakan terhadap upaya edar obat tanpa izin tersebut.
“Masih kami dalami kasusnya. Setelah ditemukan unsurnya, kami rekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk menindak. Bisa penutupan, bisa juga mencabut izin toko obatnya,” katanya.(Budi R)