Bandar Narkoba Jaringan Rutan Medaeng Dibekuk

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com -Satrekoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga pengedar narkoba jenis Sabu, ekstasi, dan happy five, setelah melakukan pengintaian selama tiga bulan.

Ketiga tersangka adalah, Muhamad Saini (38) warga Banyu urip surabaya yang ditangkap pada Sabtu, (27/8/2016) sekitar pukul 20.30 di Jalan Swan Menganti Blok I no 21 gresik, Raka Cahyadi (36) warga Kelompongan Jember, yang berhasil diamankan parkiran sebuah restoran cepat saji jalan diponegoro surabaya, pada Minggu, (28/8/2016), dan tersangka ketiga adalah Agus (34) yang tinggal di Apartemen Water Place yang ditangkap di parkiran apartemen tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan jika para tersangka ini adalah jaringan yang berada di rutan Medaeng, dimana peran ketiganya adalah sebagai pengedar yang dikendalikan oleh bosnya.

“Ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat, dan ketiganya kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda, sedangkan menurut pengakuan para tersangka ini, mereka adalag kaki tangan dari bosnya yang pernah kami tangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng,” ungkap Kapolres saat gelar perkara di mapolrestabes Surabaya, Kamis (8/9/2016).

Dalam pengakuannya kepada petugas ketiga tersangka yang diamankan ini mendapat upah hingga 20 juta rupiah untuk beberapa transaksi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil membawa 31 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total seberat 251 gram, 1263 butir pil ekstasi, 900 butir pil Happy Five, 9 poket sabu dengan total berar 211,28 gram, 7 Handphone, 3 buah timbangan elektrik, 1 unit Mobil jenis Sedan BMW nopol L-1172-DN. Selain beberapa barang bukti diatas petugas juga mengamankan dua buah senjata laras panjang jenis air gun dari salah satu tersangka.

“Untuk senjata, masih akan kami dalami kaitannya dengan kasus ini,” imbuh Kombes Pol Iman Sumantri.

Kini ketiganya terancam pasal 114, 132, 112, tentang Narkotika golongan I, dan pasal 198, 108 tentang Kesehatan, dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.(sh86)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *