Bandar Sabu Dari Taman-Sidoarjo, Di Vonis 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsiderb3 bulan, kepada terdakwa kasus pemilikan narkotika jenis sabu seberat 11.544 gram, Achmad Afandi alias Helos bin Mochamad Soleh.

Putusan hakim lebih rendah separohnya dari tuntutan jaksa penuntut umum, Siksa Kristin yakni 15 tahun penjara. denda Rp miliar dan subsider 2 tahun.

Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menjatuhkan vonis 10 penjara terhadap Achamad Afandi. Pertimbangan pertama adalah terdakwa Achmad Afandi baru pertama kalinya terlibat kasus narkotika.

“Terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui terus terang semua perbuataanya. Terdakwa belum pernah bersinggungan masalah yang berkaitan dengan Narkotika,” kata Timur Pradoko saat membacakan vonis, Kamis (11/10/2018).

Achmad Afandi alias Helos bin Mochamad Soleh, ditangkap di kamar kostnya jalan Bebekan Masjid – Taman Sidoarjo pada Kamis 10 Mei 2018 sekira pukul 05.00 WIB,

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik yang didalamnya terdapat 24 poket sabu dengan berat masing masing 0,32 gram, 0,30 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,40 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,40 gram, 0,32 gram, 0,30 gram.

Kemudian ditemukan lagi 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 4 poket sabu dengan berat masing-masing 0,93 gram, 0,65 gram, 0,85 gram, 0,60 gram dan juga 1 dompet lagi warna biru yang didalamnya terdapat 10 poket sabu dengan berat 0,75 gram, 0,95 gram, 0,80 gram, 1,10 gram, 1,19 gram, 0,79 gram, 0,67 gram, 1,15 gram, 1,18 gram, 1,13 gram, dan 4 sedotan plastik.
Serta 1 buku tabungan BRI 1 ATM BRI, 1 buku tabungan BNI dan 1 ATM BNI.

Diinterogasi petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ekit (DPO) yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 150 – 200 ribu/poket.

Atas perbuatannya JPU Siska Kristin menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *