Tersangka Gerot saat diamankan Polsek Teluk Mengkudu, Sergai
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Deni Wira Satria alias Aden Gerot (32) warga Dusun 2, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Berdagai, Sumatera Utara ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Pondok Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Rabu (14/12) sekira jam 03.00 WIB.
Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pipet plastik,1 handphone, 1 pisau sangkur dan 1 motor.
Aden Gerot dibekuk pada pagi hari oleh Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Barito Siregar setelah mendapat informasi adanya peredaran sabu di areal perkebunan PTPN III Tanah Raja. Atas laporan itu Ipda Barito Siregar bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Mengetahui polisi mencarinya, akhirnya Gerot mencoba untuk kabur ke areal perkebunan kelapa sawit.
Sialnya, lokasi persembunyiannya sudah dikepung polisi, akibatnya Gerot tidak dapat berkutik saat polisi meringkusnya. Pasalnya barang bukti sabu ditemukan dalam tas milik Gerot.
Gerot ngaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu-sabu, akibat gencarnya polisi membasti narkoba Gerot Cuma sembunyi ke areal perkebunan.
“Sudah lama jual sabu, uangnya untuk foya-foya,” kilah pria lajang tersebut.
Sementara itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka merupakan target dalam kasus narkoba, namun licinnya tersangka baru bisa ditangkap.
“Tersangka sudah lama kita incar namun baru tertangkap dari persembunyiannya disekitar pondok kebun,” terangnya. (sugi)