Kediri,Berita lima.com
Diduga belum kantongi izin lengkap, perusahaan cor beton di jalan totok kerot Dusun Joho Desa Sumberjo Ngasem, dihentikan operasionalnya oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri.jumat(28/7/23)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kediri,Agoeng Noegroho mengatakan,PT teratai mekar mix telah tiga kali mengabaikan Peraturan Pemerintah terkait kawasan dan peraturan daerah terkait usahanya. Maka dari itu petugas satpol pp kembali mendatangi tempat tersebut untuk memberi tindakan berupa sanksi administrasi yang diberikan sesuai peraturan daerah.
“Ini juga perintah langsung dari mas bup yang meminta kita untuk melakukan penutupan.”jelasnya.
Razia dilakukan mulai pukul 09.30. tim gabungan dari satpol PP,TNI, Polres, dan tim teknis langsung menuju lokasi PT Teratai mekar mix yang bertempat di dusun joho, desa Sumberejo kecamatan Ngasem.
“Penutupan PT Teratai Mekar Mix selain belum mengantongi ijin lengkap juga adanya Dumas warga karena limbah udara debu dan bising suara alat berat saat pengisian cor ke truk Molen,” ucap Ageong Neogroho
“Kami datangi lokasi tersebut bersama Tim Gabungan dan tim teknis. Adanya keluhan warga yang terganggu selama perusahaan beroperasi dan belum kantongi izin. Kami tutup operasional perusahaan cor beton ini,” terangnya.
Diketahui, saat penyegelan perusahaan PT Teratai Mekar Mix juga hadir perangkat desa dan petugas tim teknis dari DLH,DPUPR, Perkim, pertanian, perijinan serta hukum perusahaan tersebut.
“Setiap pendirian perusahaan jenis apapun harus kantongi izin,”pungkas Ageong Neogroho.(jar)