Banding Dikabulkan, Vonis Wong Daniel Dikurangi Jadi 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan banding Wong Daniel Wiranata, terdakwa kasus penipuan dengan modus proyek fiktif dari PDAM Balikpapan.

PT Surabaya dalam amar putusan Nomor 741/PID/2019/PT.SBY tanggal 17 Juli 2019 mengurangi masa hukuman terdakwa penipuan yang dilaporkan Soetrisno Diharjo itu, dari 2 tahun penjara menjadi 6 bulan penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 311/Pid.B/2018/PN.Sby tanggal 24 April 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wong Daniel Wiranata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. ,” ujar humas PT Surabaya, Untung Widiarto sambil membacakan relaas pemberitahuan bertanggal 23 Juli 2019. Rabu (24/7/2019).

Namun dikatakan Untung, meski lamanya hukuman disunat, Wong Daniel Wiranata tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal.

“Hakim juga menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikekuarkan dari tahanan,” sambung Untung.

Sebelumnya, Wong Daniel Wiranata, terdakwa pemalsuan Purchase Order (PO) dan Stempel PDAM kota Balikpapan dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/4/2019). Wong Daniel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan berikut semua unsur-unsurnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *