Banding, Hukuman Beny Prayogi di Kasus Sarung Wadimor Jadi 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Upaya Jaksa Kejari Tanjung Perak menghukum lebih berat pada terdakwa Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabay dengan mengajukan banding akhirnya berhasil.

Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah hukuman terdakwa Beny Prayogi sebelumnya dari 10 bulan menjadi 2 tahun penjara di perkara dengan sarung Wadimor.

Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan Kejari Tanjung Perak Zulfikar Pamolango saat dimintai konfirmasi membenarkan vonis tersebut. Namum Jaksa Zulfikar belum berani memberikan komentarnya sebab dia belum mengantongi vonis dari PT tersebut.

“Benar yang Benny sudah keluar seperti itu (putusan banding), tapi jangan dululah. Sebab kita belum terima salinan putusannya dari Pengadilan Tinggi juga belum tercatat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya,” katanya diruanganya sewaktu dikonfirmasi. Jum’at (10/9/2021).

Didesak awak media untuk sedikit saja memberikan pernyataan, meski normatif, Jaksa Zulfikar malah melemparkannya ke Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.

“Coba ke Kasi Intel saja,” jawabnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Araya Wibisana enggan memberikan komentarnya.

“Maaf tidak bisa berkomentar, saya kan baru menjabat disini. Lagi pula saya belum pelajari duduk perkaranya,” tandasnya saat dikonfirmasi.

Sebelumya pada hari Kamis 6 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Benny Proyogi Nyotoraharjo bersama-sama dengan Suwandi Wibowo (berkas terpisah) dan Irwan Suwandi (berkas terpisah) bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menuntut dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara.

Selasa 8 Juni 2021, hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Benny Prayogi dengan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan terhadap terdakwa Benny Prayogi ini sempat ramai di PN Surabaya.

Pada Selasa 13 Juli 2021, JPU Kejari Tanjung Perak pun mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait