JAKARTA, Beritalima.com-
Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sepanjang trotoar Taman BMW, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara di tertibkan petugas gabungan, Rabu (18/01/2016).
Syamsul Huda Camat Tanjung Priuk mengatakan, Sebelum di lakukan tindakan penertiban terhadap pedagang kaki lima serta bangunan liar, pihaknya telah memberikan surat teguran.
“Sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) terhadap pemilik kaki lima namun tidak di indahkan dan selanjutnya kami bongkar paksa,” ujar Syamsul Huda, kepada Beritalima.com, Rabu (18/01/2016).
Ditambahkan Syamsul Huda sedikitnya 50 personil petugas gabungan di terjunkan untuk melakukan penertiban terhadap bangli dan pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum). “Hari ini ada enam bangunan liar serta 11 Pedagang kaki lima yang kami tertibkan selain menerjunkan Personil gabungan satu alat berat (beco) turut dikerahkan dilokasi,” tambahnya.
Syamsul Huda berharap dengan ditertibkan bangli dan PKL dapat membuat efek jera terhadap para pelanggar Perda Tibum dan Ia juga masyarakat meminta masyarakat untuk tertib dan patuh terhadap peraturan yang berlaku sehingga agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya. (Edi)