MOJOKERTO, Beritalima.com- Diduga membangun pertokoan di Tanah Kas Desa (TKD) tanpa ijin dan rekomendasi dari Bupati Mojokerto Kades Sumbersono, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto di panggil Kejaksaan Negeri Mojokerto
Selain itu bangunan pertokoan yang di bangun di atas tanah TKD pada tahun 2019 tersebut, juga meyalahi tata ruang wilayah karena lahan tersebut masuk wilayah Zona Hijau dan kawasan lahan pertanian yang berkelanjutan, serta sumber dana untuk membangun juga tidak jelas karena ada dua sumber anggaran yang berbeda dari APBDes dan juga dari pihak pengembang dengan perjanjian jangka berapa tahun akan di kembalikan ke Desa.
Menurut sumber yang di himpun oleh media menuturkan, pada tahun 2019 pemerintah desa Sumbersono mengirimkan surat kepada Bupati Mojokerto yang saat itu Bupatinya H. Pungkasiadi SH untuk meminta rekomendasi untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk di bangun pertokoan
” Namun saat itu pak Bupati tidak memberi rekomendasi keinginan pemerintah desa Sumbersono untuk membangun tanah TKD tersebut” Katanya
Walau tidak mendapat rekomendasi dari Bupati Mojokerto Kepala Desa Sumbersono Ade Martah bersikukuh melakukan pembangun puluhan kios toko yang bekerjasama dengan pihak ketiga di tanah lahan hijau dan lahan pertanian yang berkelanjutan tersebut, walau tak mendapat rekumendasi maupun ijin dari Pemkab Mojokerto
” Padahal persyaratan desa melakukan pembangunan di tanah TKD yang kerjasama dengan pihak ketga harus mendapat ijin dari Bupati,” tambahnya
Kepala Desa Sumbersono Ade Martah di komfirmasi via sambungan telpon dengan Nomer 082220333XXX tidak tesambung
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Indra Subrata SH, MH di komfirmasi Via Whatsapp terkait pemanggilan Kepala Desa Sumbersono Ade Martah terkait tanah TKD
“Inggih, benar pak ” ujar Kasi Intel Kajari Mojokerto.(Kar