Bangunan di Resinda Digerebek Satreskrim Polres Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG, beritalima.com | Diduga dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, sebuah bangunan di Resinda, Karawang digerek Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur dan Unit PPA Satreskrim Polres Karawang. Satu orang yang dicurigai sebagi Sponsor dan empat lainnya sebagai Perekrut Lapangan (PL) diamankan, Senin (7/9/2020).


Menurut H Entang Sanjaya, Ketua LSM FPMI DPD Karawang, pihaknya mendapatkan informasi jika bangunan milik Sponsor cukup terkenal di Kabupaten berjuluk Lumbung Padi itu dijadikan penampungan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur hingga terjadi pencegahan. Ada sekitar tiga puluh CPMI namun sebelum penggerebekan, sebagian diangkut dan hanya lima orang saja yang dibawa ke Mapolres Karawang. Korban berasal dari Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Rengasdengklok, Karawang.


Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, SIK ketika dimintai konfirmasinya, membenarkan adanya penggerebekan dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait