PALEMBANG, beritalima. com|Sebanyak 30 kios semi permanen yang berada di atas saluran air di kawasan banten Jalan KH Balqi Kecamatan SU II Palembang di bongkar.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Palembang sebanyak 40 personil, termasuk Camat Seberang Ulu II, TNI, Polrestabes dan Dinas PUPR pada Senin ( 01/03/2021 ).
“Pembongkaran sendiri menurut camat seberang ulu II, Rakhman H Pane dikarenakan bangunan semi permanen ini mengakibatkan normalisasi air terhambat, kerusakan jalan karena tergenang air serta menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Di samping itu menurut Herison, Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) no 44 Tahun 2002 juncto Perda no 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban.
Pembongkaran itu sendiri di laksanakan untuk mengembalikan fungsinya sebagai saluran air.
Kabid Linmas Pol PP Kota Palembang, Herison menghimbau masyarakat agar mentaati peraturan dan ketentuan- ketentuan yang ada serta menjaga Kota Palembang sesuai Visi dan Misi Walikota yaitu Palembang Emas Darussalam 2023 pungkas nya.
( LILI )