MOJOKERTO,Beritalima.com- Tahun 2021 Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto mendapat alokasi Bantuan Keuangan Desa (BKD) kurang lebih sebesar Rp.600 juta yang di peruntukan untuk pembangunan gedung serba guna Rp.500 juta dan untuk betonisasi Rp.100 juta
Dan diduga dana BKD tersebut sarat penyimpangan, terutama bangunan gedung serba guna yang nilainya Rp.500 juta tersebut disinyalir dibangun tak sesuai dengan perencanaanya karena hingga batas akhir pelaksanaan gedung tersebut belum rampung dan terkesan mangkrak
Menurut salah satu warga di lokasi bangunan mengatakan, bangunan gedung serba guna tersebut di bangunan pada tahun 2021 dari anggaran Bantuan Keuangan (BK) dan sebagai pelaksana adalah pak Kades sendiri bukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) karena ketua TPKnya adalah Kadus Gayam yang tak lain adalah bawahan Kades.
” Ketua TPKnya adalah Kadus Gayam. dan tak tau apa-apa, saat akhir pelaksanaan Kasun di beri uang Rp.1 juta oleh Kades untuk tanda tangan” ujarnya
Selain itu, lanjut warga Gayam, Dana BK Desa Gayam untuk betonisasi jalan senilai Rp.100 juta juga begitu tak lepas dari masalah. Pekerjaan betonisasi di sinyalir adanya dugaan Mar up anggaran yang di lakukan pemdes Gayam
“Bangunan betonisasi itu hanya habis Rp.60 juta tapi dalam laporanya Rp.100 juta, jadi ada dugaan mar up Rp.40 juta” lanjut warga
Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran BK Desa Gayam tersebut, Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan warga Gayam
Sementara itu, Khamin Heriyanto Kepala Desa (Kades) Gayam ketika di komfirmasi Via WhatsAp berulang kali namun tidak direspon. (Kar)