BEKASI TMUR , Beritalima.com – Penggusuran bangunan liar dilahan PT Timah Tbk Persero pada Senin kemarin (22/8/2016) didaerah Kelurahan Mustikasari, Bantar Gebang, yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota bidang Wasdal , Satuan Pol PP Kota Bekasi, Setda kota Bekasi Bagian Hukum dan Investasi .Pembongkaran tersebut dijaga ketat oleh pihak Kepolisian ,Kodim 0507 , dan Koramil .
Ada sebanyak 28 bangunan liar di wilayah RT 001 RW 05 dan RT 001 RW 03 dibongkar paksa petugas Satpol PP dengan menggunakan 2 unit alat berat excavator yang disiapkan di lokasi , hingga Pengguna kenderaan bermotor agak sedikit macet melewati area tersebut karena terhalang , 2 dua unit alat berat yang akan di turunkan untuk melakukan penggusuran bangunan liar diareal milik PT Timah ini .Dalam penggusuran tersebut tidak ada aksi perlawanan dari warga , dan berjalan dengan lancar dan aman .
Lurah Mustikasari Deden, mengatakan
Penggusuran ini sebelumnya pihak kelurahan sudah memberikan surat pemberitahuan terkait wacana pengusuran bangunan liar yang berada didaerah itu, sebelum Lebaran lalu, surat pemberitahuan tersebut sudah melalui tiga tahapan dan sudah diberikan kepada warga penghuni bangunan yang liar yang ada di dua RT tersebut.
“Penghuni bagunan liar itu umumnya adalah warga pendatang , tidak berasal dari wilayah kelurahan Mustikasari, untuk warga Kelurahan Mustikasari hanya sebagai penggarap sawah saja dan jika digusur mereka sudah siap untuk keluar dari lokasi tersebut dengan rela ,karena ada perjanjian antara warga yang menggunakan lahan PT Timah dengan Kelurahan Mustikasari,” terangnya .
Terkait penggusuran , Pihak PT Timah tidak menyediakan relokasi, maka warga yang bangunannya terkena penggusuran dipersilahkan mengangkut material pembongkaran serta barang barang yang masih bisa dimanfaatkan.
“Untuk pihak pemilik lahan agar segera membuat pagar pembatas lahan miliknya, apalagi lahan milik PT Timah yang berkantor pusat di Pangkal Pinang, Blitung ini tersebar dibeberapa titik di wilayah kelurahan Mustikasari, untuk itu harus disecepanya dipagar. Kalau pemilik lahan tidak melakukan pemagaran dispastikan akan kembali digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Terpisah , salah satu warga pemilik bangunan liar yang enggan di sebutkan namanya mengaku pasrah dengan pembongkaran tersebut , sebab menurutnya ia hanya menupang saja di lokasi tersebut .
“Kalau saya hanya pasrah aja , sekarang ini saya akan cari sewaan rumah , yang penting bisa di tempati dulu untuk anak istri saya ,”tuturnya. (tim)