TULUNGAGUNG, beritalima.com- SW, oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, justru memberikan contoh yang kurang baik. Pasalnya, ia mendirikan bangunan liar sebagai lapak jualan di atas fasilitas umum (fasum).
Ia mendirikan bangunan liar di atas saluran air di Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, tanpa izin kepada pihak terkait.
Padahal, bangunan saluran air tersebut baru diserahkan dari kontraktor ke Dinas PUPR pada Desember 2025 kemarin.
Kabid Penegak Perda Kabupaten Tulungagung, Danang febriantoro SSTP, mengatakan, tim gabungan terdiri dari Dinas PU Bidang Bina Marga, UPT PU Campurdarat, Satpol PP, BPKAD, Bagian Hukum, Forkopimcam, Babinsa dan BKTM Desa Ngentrong, telah melakukan pembongkoran bangunan yang didirikan SW.
“Kami bersama tim gabungan, datang ke lokasi menyisir dan membongkar lapak liar milik SW, dan alhamdulillah, proses berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti,” terangnya.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh SW, lanjutnya, mendirikan bangunan permanen (warung) diatas saluran air (fasum) yang berada tepat di sebelah barat SMAN 1 Campurdarat.
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya telah melakukan pembinaan sampai tahap SP3. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan.
“Berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 7 tahun 2012, SW telah melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan pada ruang milik jalan (drainase),” (dst/editor Dibyo).







