BANYUWANGI, beritalima.com – Santernya pemberitaan tentang dugaan berdirinya bangunan roxy supermarket yang ada beralamat Jl. Ahmad Yani No. 21 Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi, Dinas PU pengairan Kabupaten Banyuwangi akan lakukan cek lokasi.
Hal tersebut di ucapkan oleh kepala dinas PU pengairan kabupaten Banyuwangi,Dr. ir.H.Guntur Priambodo.MM, melalui sambungan selulernya menuturkan bahwa dinas akan lakukan cek lokasi
“Dinas akan lakukan cek lapangan untuk memastikan dilakukan sesuai rekomendasi yang ada, jika memang ada pelanggaran maka akan segera kita tindaklanjuti hal tersebut.” Ucap pria yang juga ketua ISSI Jatim ini.
Seperti sebelumnya telah di beritakan bahwa diduga bangunan roxy supermarket telah melanggar UU No.11 tahun 1974 ju PP No.38 tahun 2011 tentang sungai. (Abi)