Beritalima-Ratusan bangunan bertingkat (Loteng-red) yang diduga sebagai tempat bermain cabe-cabean, di lokasi wisata Pantai Gudang Garam,Dusun 3 Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (6/8) di bongkar paksa Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai.
Pembongkaran puluhan bangunan bertingkat yang tertutup rapat dilakukan puluhan petugas Satpol PP Serdang Bedagai dan mendapat pengawalan ketat dari Polres Serdang Bedagai, TNI dari Dandim 0204 DS dan hadir juga Camat Pantai Cermin Gunawan Hasibuan, Kepala Desa Kota Pari Abdul Khair alias Dolah, Kakan KP2T-PM Kab Serdang Bedagai Radianto dan disaksikan ratusan masyarakat serta pemilik usaha.
Sebelum pembongkaran pondok yang bertingkat yang tertutup itu sudah dilakukan sosialisasi dan mediasi di kantor Desa Kota Pari, namun hingga waktu yang diberikan masih banyak pelaku usaha belum membongkarnya sehingga membuat warga, tokoh agama, pihak Muspika Kecamatan Pantai Cermin gerah, karena pondok-pondok yang tertutup di jadikan tempat maksiat maupun tempat cabe-cabean menjual diri.
Bongkar paksa bangunan itu pihak pengusaha ada yang rela walaupun tidak terima, tetapi ada Ibu Inon br Tarigan yang memiliki pondok bertingkat dan tertutup itu melawan petugas, Ibu Inon, marah sejadi-jadinya sambil mengeluarkan umpatan dan juga marahnya memukuli meja dan gelas hingga berantakan, begitu juga petugas Polisi yang duduk yang ada dilokasi Ibu Inon berhamburan lari keluar pondoknya.
Sementara itu apa yang diocehkan Ibu Inon, pengusaha yang pondoknya di bongkar, aja mengatakan kenapa punya kami saja yang dibongkar, hotel ini juga nantinya temapat berzinah, itu harus di bongkar, bukan pagar pembatas saja, ini juga nanti dijadikan tempat berzinah, mana mungkin tempat keluarga,” kata Inon.
Sementara itu, Kakan KP2T-PM ( Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ) Kabupaten Serdang Bedagai, Radianto, ketika di konfirmasi palapapos, hal izin Hotel Woong Rame, di obyek wisata Woong Rame, mengatakan,” jangan salah pembongkaran pondok-pondok di sekitar sini, tidak berkaitan dengan izin, tetapi ini masalah tempat yang tertutup rapat, tentang norma-norma, etika, bagaimana kalau lokasi ini dijadikan tempat mesum dan bagaimana pula kalau ini anak-anak terjerumus dan ini gawenya Satpol PP bukan kami “Ungkap Radianto,
Tapi bagaiman masalah izin Hotel Woong Rame, ini tidak ada izinnya, “kata Radianto, semua ini tidak ada izinnya, kalau tidak ada izin kenapa bangunan yang permanen yang disebut Hotel tidak dibongkar “kata awak media,
Dengan nada tinggi Kakan KP2-T Radianto,”ya kalau mau bongkar-bongkar semuanya, semuannya tidak ada izin, hotel ini izinnya lagi urus, tetapi ada izin lagi harus diurus yakni dari Dinas Kehutanan,” Kilahnya.
Jadi kalau tidak ada izin semua hotel harus dibongkar, banyak lokasi wisata seperti Pantai Mutiara 88, Pondok Permai, Kuala Putri, Pantai Klang, Sri Mersing dan lainnya semuanya tidak memiliki izin,” Ungkap Radianto.
Kalau tidak ada izin bangunan kalau Hotel woong Rame yang dulunya sudah distop pembangunan oleh Satpol PP, mengapa terus berlanjut dan sudah siap huni, apakah bangunan tanpa izin boleh dibangun, sedangkan orang lain membangun rumah mewah atau sejenisnya harus membuat IMB, apa lagi ini Hotel, seperti Hotel Woong Rame sebanyak 10 pintu, izinnya lagi di urus, sedangkan izin reklamasi, HO aja hotel ini sudah ada, “Ungkap Radianto.(su)
Photo:Hotel yang tidak memiliki izin IMD sebelahan warung Esek esek .(su)