Bangunan Toko Tak Memiliki IMB Menjamur, DPMPTSP Sampang Akan Lakukan Penyisiran

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Hingga saat ini di Kabupaten Sampang masih banyak ditemui beberapa bangunan dan toko modern yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga untuk meminimalisir adanya bangunan toko yang tidak memiliki Izin tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Madura berencana membentuk program inovasi penyisiran kepada semua jenis toko diwilayah kerjanya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sudarmadi mengatakan, bahwa pihaknya ingin mendata dengan detail keberadaan bangunan toko yang tidak memiliki IMB di Kota Bahari. Sehingga, jika sudah diketahui toko mana yang tidak memiliki IMB akan dilakukan ketegasan berupa pemberian permohonan agar pemilik toko mengajukan izin.

“Inovasi kita kedepan yang kita bentuk ini akan jalan bareng dengan instansi terkait lainnya, kami akan datangi satu-persatu toko yang ada,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).

Ia menambahkan program tersebut tidak hanya sebatas melakukan pendataan, adapun tujuan lainnya yakni, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi IMB.

Namun, dalam realisasinya masih tahap rencana sebab pihaknya menunggu kondisi normal kembali dari pandemi covid-19.

“Dalam menjalankan program ini kami membutuhkan anggaran, sedangkan ditengah pandemi covid-19 kita tahu sendiri ada pemangkasan anggaran 50 persen,” terang Sudarmadi.

Menurutnya, untuk proses pelaksanaan butuh koordinasi dengan sejumlah OPD terkait seperti halnya, Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang.

“Sejak 2018, PAD retribusi IMB dikelola oleh DPRKP dan Satpol PP sebagai penindak bagi yang tidak mengurus IMB sehingga, kami saling berkoordinasi,” Tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, beberapa bangunan toko yang diduga tidak memiliki izin salah satunya yang berada disekitar jalan Kusuma bangsa. (FA)

beritalima.com

Pos terkait