Oleh:
Rudi S Kamri
Bencana banjir besar yang menimpa kota Jakarta dan sekitarnya pada awal tahun 2020 sangat memprihatinkan. Tidak kurang 56 orang meninggal dan puluhan ribu Kepala Keluarga kehilangan rumah tinggal akibat banjir yang seperti air bah tersebut.
Cuaca ekstrem memang menjadi salah satu penyebab dari banjir besar ini. Tapi yang paling memprihatinkan Pemerintah Daerah khususnya DKI Jakarta seperti tidak menyiapkan program antisipasi yang memadai. Salah satunya tidak adanya “early warning’ yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada warganya. Padahal Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan informasi peringatan jauh-jauh hari sebelumnya, tapi peringatan ini rupanya kurang diindahkan oleh Kepala Daerah.
Khusus DKI Jakarta, ini merupakan banjir terbesar sejak 24 tahun terakhir. Lebih mengenaskan lagi bahwa Pemda DKI di bawah Gubernur DKI Jakarta ABas selama kurun waktu 2017 – 2019 tidak melakukan tindakan apapun untuk melakukan revitalisasi sungai-sungai yang melintas di Jakarta. Program normalisasi sungai Ciliwung yang dimulai oleh Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama sampai tahun 2017 tidak dilanjutkan oleh ABas. Bahkan anggaran penanggulangan banjir pun pada APBD 2020 dipotong lebih dari Rp 400 Milyar.
Dari sikap membangkang kepada Pemerintah Pusat yang tidak mau melanjutkan program normalisasi sungai dan kesengajaan memotong anggaran, terlihat ABas seperti tidak mempunyai nawaitu yang baik untuk melindungi rakyat Jakarta dari bencana banjir. Ditambah lagi ada indikasi kuat pompa- pompa air tidak difungsikan keseluruhan pada tanggal 1 Januari 2020. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan saya, ABas ini memang tidak mampu kerja, lalai atau ada kesengajaan untuk membiarkan terjadinya bencana banjir ?
Menurut pendapat seorang Pemerhati Intelijen, kalau benar bahwa tidak difungsikannya pompa air tersebut merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta berarti hal ini sudah termasuk kesengajaan untuk maksud dan tujuan tertentu. Kalau dugaan ini benar, menurut saya hal ini harus diinvestigasi oleh aparat keamanan atau intelijen negara karena hal tersebut merupakan tindakan sabotase yang sangat serius. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo pun dalam wawancara dengan Metro TV beberapa waktu yang lalu punya perspektif yang senada.
Dengan adanya indikasi pembangkangan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terhadap perintah Presiden Jokowi tersebut harusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah dan DPR RI untuk duduk bersama mengevaluasi UU tentang Kepala Daerah yang ada. Jangan sampai pembangkangan seorang Kepala Daerah terhadap Presiden tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola dan tata laksana pemerintahan di negeri ini.
Kelakuan miring ABas dan ucapannya yang sering memutarbalikan fakta harus segera dihentikan. Untuk itu saya sangat mendukung dilakukannya Class Action, agar orang ini tidak semakin merajalela merusak Jakarta dan Indonesia.
Salam SATU Indonesia
05012020