Banjir Kotawaringin Timur, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Dua Pekan

  • Whatsapp

JAKARTA – Banjir yang terjadi sejak Senin (6/9) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah merendam 1.118 rumah, sebagaimana menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur hingga Senin (14/9) pukul 16.53 WIB.
Atas bencana tersebut, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14–27 September 2020.


Adapun sebanyak 1.118 rumah yang terendam banjir itu terbagi di delapan desa di Kecamatan Antang Kalang, enam desa di Kecamatan Telaga Antang dan empat desa di Kecamatan Mentaya.
Banjir dengan Tinggi Muka Air (TMA) 80-150 sentimeter yang disebabkan oleh meluapnya sungai Mentaya itu juga berdampak pada kurang lebih 1.118 KK dan memaksa beberapa warga mengungsi secara mandiri di rumah para kerabatnya.


Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur terus melakukan kaji cepat, membantu proses evakuasi, mendirikan tenda posko banjir di setiap kecamatan dan memberikan bantuan logistik dengan menggandeng beberapa pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun dunia usaha.
Dinas kesehatan setempat juga telah melakukan penyuluhan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.


Sementara itu, menurut prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang masih berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah hingga Rabu (16/9) mendatang.
Selain Kalimantan Tengah, wilayah lain yang memiliki prakiraan cuaca yang sama meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Melihat adanya dampak dari bencana yang dipicu oleh faktor cuaca dan hasil prakiraan cuaca dari BMKG tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta agar pemangku kebijakan di daerah dapat melakukan upaya mitigasi bencana dan segera mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam kaitan pengurangan risiko bencana.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait