Bank BNI Cabang Surabaya Dilaporkan ke Kejari

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Dugaan kasus korupsi di Bank BNI Cabang Surabaya, Jawa Timur senilai Rp 3,7 milliar dengan modus pajak fiktif atas pembayaran sewa ruang ATM, sewa tanah dan bangunan lainnya kepada vendor yang tidak disetorkan ke kas negara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya oleh LSM Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Korak).

“Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam beberapa periode, yakni mulai tahun 2013 hingga 2017, dengan modusnya menerima PPH dari Vendor tapi tidak disetorkan ke kas negara,” ungkap Ketua Umum Korak, Parlin Sitorus, di Surabaya Selasa 13 Agustus.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya tersebut LSM Korak telah melampirkan sejumlah bukti, diantaranya audit Satuan Pengawasan Internal (SPI). Hasil audit itu, ditemukan kerugian negara sebesar tiga milliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah (Rp 3.776.323.850).

Sementara itu Kasubsi Penyidik Pidsus Kejari Surabaya, FE Rachman mengaku telah menerima laporan dari LSM Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Korak) terkait dugaan korupsi perkara tersebut.

“Laporannya masih bersifat umum. Belum ada nama terlapornya dan kami masih melakukan telaah terhadap kasus tersebut,” ujarnya. [red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *