ACEH, beritalima.com- Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Jum’
at (4/6) di Kantor Ombudsman Aceh.
Pada kegiatan rakor penyelesaian laporan itu di hadiri oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan pelaku usaha, dan akademisi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku kepala Ombudsman Aceh dan didampingi oleh beberapa Asisten Ombudsman itu berlangsung hangat dari jam 09.00 pagi sampai jam 12.00 siang.
Pihak Ombudsman sendiri telah menginventarisir sekitar 17 masalah yang terjadi saat ini, baik yang dilaporkan langsung oleh masyarakat maupun yang disampaikan secara online.
Dalam paparannya, pihak Ombudsman menyebutkan, yang paling banyak terjadi yaitu terkait masalah penarikan tunai dan transfer di anjungan tunai mandiri (ATM). Hal lainnya seperti jaringan yang lambat, ATM yang kosong, sehingga menjadi hambatan bagi nasabah.
“Permasalahan ini muncul karena peralihan dari bank konvensional ke syariah, setelah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga hari ini kita mengundang para pihak untuk meminta klarifikasi guna menemukan solusi” sebut Taqwaddin.
Pada kesempatan tersebut, salah satu pelaku usaha Aceh Samsuar yang juga merupakan Owner Rizki Fashion menyampaikan banyak keluhan yang dialami oleh pelaku bisnis. Hal ini juga disampaikan oleh Iwan, pedagang emas yang menyebutkan, mereka merasa sulit pada transaksi dengan mitra diluar Aceh yang umumnya menggunakan rekening bank konvensional.
“Iya kita merasa sulit dan dirugikan pada saat transaksi yang gagal, potongan biaya transaksi, dan lainnya. Selanjutnya kita juga melihat bahwa BSI belum mampu menyediakan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ungkap Samsuar dalam forum tersebut.
Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh nasabah kepada pihak Ombudsman, Ahyar Subhan yang merupakan Regional Bisnis Control BSI Wilayah Aceh menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini.
“Kami mohon maaf atas apa yang terjadi selama ini, banyak permasalahan yang harus kami selesaikan. Ini semua terjadi kelambanan sistem pada saat konversi dari bank konvensional ke syariah, selanjutnya dari syariah peralihan lagi ke BSI,” papar Ahyar.
“Ini semua karena proses aturan yang berlaku pada akhir tahun, sehingga sangat menyulitkan dan tidak cukup waktu yang diberikan,” tambah Ahyar.
Saat ini, lanjut Ahyar, banyak sistem konvensional yang harus dimigrasi ke sistem syariah. Tanggal 7 Juni 2021 besok akan roll out dimulainya migrasi dari syariah ke BSI secara keseluruhan. Insya Allah pasca migrasi ini pelayanan ATM BSI akan semakin baik.
“Jadi nanti kita semua akan kami migrasikan rekening Bank Syariah ke BSI,, baik dari BRIS, BNIS, maupun BSM” ungkap Ahyar.
Pihak BSI juga menyampaikan bahwa, terkait keluhan gagal transfer juga akan diselesaikan, semua akan masuk ke rekening tujuan jika tidak terjadi kesalahan. Peralihan nasabah dari bank konvensional sebelumnya begitu banyak, sehingga terjadi contra flow di sistem IT. Namun, semua sedang diperbaiki.
“Kami ibarat menampung penumpang dari beberapa kapal ke dalam satu kapal, sehingga terjadi over load,” tuturnya lagi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh Yusri, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak terlepas karena berlakunya Qanun LKS di Aceh.
“Terkesan seperti dipaksakan dari konvensional ke syariah, itu belum selesai, terus harus ke BSI,” ungkap Yusri.
Ada masalah besar lainnya selain masalah teknis dan jaringan sebut Yusri, yaitu masalah penerima bantuan sosial, penerima beasiswa, KUR dan hal lainnya. Karena dari Pemerintah Pusat bantuan disalurkan ke bank konvensional, namun di Aceh bank konvensional sudah tidak beroperasional lagi.
“Selain hal tadi, investasi dan pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi masalah nantinya,” ungkap Yusri.
Menanggapi berbagai polemik yang terjadi pada sistem perbankan selama ini, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyebutkan, ini disebabkan karena potensi dampak tidak diperhatikan sebelumnya.
“Pembuat naskah akademik tidak mempertimbangkan adanya potensi dampak yang mempengaruhi iklim bisnis dan pembangunan. Yang terjadi adalah monopoli sistem, yang ada hanya sistem syariah pada perbankan di Aceh, tidak ada sistem lain,” sebut Mawardi yang merupakan pakar hukum dan mantan Dekan FH USK.
“Kita tidak mempermasalahkan sistem syariah, namun sepertinya saat ini banyak terjadi keluhan bagi nasabah,” ucap Mawardi.
Pada akhir rapat koordinasi tersebut, Taqwaddin Husin selaku pimpinan lembaga negara pengawas pelayanan publik di Aceh meminta pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah dan memperbaiki kelemahan sistem yang terjadi selama ini.
“Kami menyarankan agar pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah, supaya tidak terjadi lagi kegaduhan seperti bulan puasa lalu,” sebutnya.
“Terkait dengan keberlakuan Qanun LKS, nanti kami juga akan bahas secara khusus. Karena menurut kami, ada hal-hal yang harus dikaji kembali,” pungkas Taqwaddin,'(**)