SURABAYA-beritalima.com, Lagi-lagi pihak management Bank CIMB Niaga kembali berurusan dengan hukum.
Pasalnya usai memvonis Rina Rukmiawati, Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya selama 5 tahun penjara, kini giliran Nindya Swastika selaku kepala cabang CIMB Niaga Darmo Surabaya, menjadi pesakitan atas kasus kejahatan perbankan.
Pada sidang yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Usman dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh, hakim Wayan Sosiawan, salah satu saksi yaitu Khristian Mautoto selaku auditor CIMB Niaga, sempat membuat hakim geram. Khristian dianggap memberikan keterangan yang berbelit. Tak hanya itu, hakim Wayan sempat menyebut Bank CIMB Niaga bobrok.
“CIMB Niaga jangan lepas tangan atas kasus ini, itu juga tanggung jawab CIMB. Karena ini terjadi disebabkan lemahnya sistem keamanan CIMB,” tegur hakim Wayan kepada saksi.
Menurut hakim Wayan, karena sistem keamanan yang lemah membuat terdakwa Nindya Swastika dengan mudah membobol rekening nasabah.
“Lihat itu sistem keamanan BRI, tidak mudah dibobol. Semua harus izin nasabah, kalau seperti ini CIMB Niaga bobrok, lama-lama bisa ditutup,” tegas hakim Wayan di ruang sidang Kartika, Rabu (20/12/2017).
Hakim Wayan menegaskan CIMB Niaga juga harus mengganti rugi kepada nasabah yang rekeningnya dibobol oleh pegawainya.
“Jangan seenaknya aja, melemparkan masalah ke karyaaan. Seolah-olah ini mutlak kesalahan karyawan,” pungkasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa yakni advokat Yoni Ratnadi WK mengatakan, sepakat dengan hakim Wayan.
“Ya, memang benar kata majelis hakim tadi. Ada yang salah pada sistem keamanan CIMB Niaga, seolah-seolah klien saya yang salah. Kejadiannya sejak 2010 hingga 2016 totalnya 6 miliar lebih,” kata Yoni saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dijelaskan dalam dakwan, kasus ini berawal saat terdakwa Nindya Swastika menjabat sebagai marketing di CIMB Niaga Darmo Surabaya. Lalu terdakwa bertemu dengan saksi Wiewiek yang menjadi nasabah di CIMB Niaga. Kemudian saksi Wiewieke menyimpan uangnya di CIMB Niaga berbentuk deposito semua. Dan saksi Wiewiek tidak pernah datang ke CIMB Niaga, terkadang didatangi oleh terdakwa Nindya guna pelaporan atau perpanjangan deposito dilakukan melalui telepon atau email.
Dan ketika saksi Wiewiek menanyakan simpanan depositonya tidak bisa dicairkan, lalu oleh terdakwa dijawab , bahwa uang tersebut diinvestasikan pada CIMB principal aset management. Tetapi kenyataannya saksi Wiewiek tidak pernah memasukkan uangnya ke investasi dan terdakwa memiliki nomor rekening tabungan.
Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan didakwa pidana Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Han)