SURABAYA – beritalima.com, Aluisius Dwipa Subiantoro, mantan BRO (Businees Relationship Office) Bank Danamon yang menjadi terdakwa kasus perbankan, mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020).
Dalam sidang itu, Aluisius mengatakan bahwa dirinya memproses permohonan Kredit PT Indo Putra Kencana (IPK) setelah mendapatkan perintah dari Regional Manager (RM), Jimmy Toding serta pesan WhatsApp (WA) dari pak Didik, selaku Area Manager (AM)nya.
“Waktu itu datanya PT Indo Putra Kencana (IPK) sempat dikembalikan oleh pihak analis karena ada masalah pajak dan berapa data yang kurang. Tapi tiba-tiba saya dipanggil oleh Pak Jimmy. Pak Jimmy minta diproses saja. Juga ada WA dari Pak Didik selaku AM saya,” ucap terdakwa Aluisius dalam persidangan secara teleconfrence.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Aluisius Dwipa Subiantoro juga menyatakan ketika dirinya memproses permohonan kredit dari PT IPK, dia tidak melakukan konfirmasi ulang terkait Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) yang dikeluarkan oleh KJPP Ayon Suherman. Sebab KJPP Ayon Suherman adalah rekanan dari Bank Danamon.
“Kalau pakai KJPP rekanan Bank Danamon tidak perlu dilakukan konformasi ulang, sebab LPJ itu ditujuhkan ke Fanamon. Info dari atasan saya mengatakan tidak perlu dilakukan konfirmasi ulang, asal dipakai jaminan di Danamon. Waktu itu KJPP Ayon Suherman mencantumkan taksasinya senilai Rp 29,4 miliar, sedangkan kredit yang cair Rp 12,5 miliar,” sambungnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Yohanes Hehamoni itu akan dilanjutkan pada sepekan mendatang untuk pembacaan tuntutan.
Diketahui, Aluisius Dwipa Subiantoro, diadili akibat lalai dalam pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan perbankan, sehingga Bank Danamon merugi puluhan miliar rupiah.(Han)