Bank J Trust Indonesia Rugi Rp.21,9 Miliar, Daud Romi Wijaya, Heppy dan Yongky Hartono Jadi Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga petinggi Bank J Trust Surabaya yakni Daud Romy Wijaya, Branch Manager, Hepy, Senior Branch Manager dan Drs. Yongky Hartono, Kepala Divisi Commercial Business Coverage, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kejahatan Perbankan. Rabu (24/4/2024).

Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat 2 (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana setelah perbuatannya menimbulkan kerugian PT Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21,9 miliar.

Kasus ini berawal pada 5 Oktober 2016, Bank J Trust Indonesia (dulu bernama Bank Mutiara) mencairkan kredit sebesar Rp.1,5 miliar kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera milik Maria Heppy Dwie yang adalah istri dari Ardyanto Widjaja, komisaris PT. Karunia Jaya Bersama jalan Kutisari IV/17 Surabaya.

Tiga bulan setelah kredit itu cair, CV. Sarana Sejahtera dinyatakan Pailit dan Bank J Trust Indonesia bersama PT. Karunia Jaya Bersama menyelesaikan kepailitannya dengan cara membeli aset dari CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.

Selanjutnya pada 19 April 2017 dan 19 Mei 2017 PT Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit pada Bank J Trust Surabaya sebesar Rp.30 miliar dengan lampiran persyaratan :

Surat Permohonan fasilitas kredit mo 110/SK/BANK/IV/2017 Tanggal 19 April 2017. Laporan Keuangan in house Tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan Keuangan 3 bulan terakhir. Laporan dari BI posisi Keuangan per 31 Maret 2017. Hasil laporan penilaian agunan dari Apraisal pee Agustus 2016 dan Oktober 2017 dan aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama dianalisa oleh terdakwa Daud Romi Wijaha atas usulan dari terdakwa Heppu dan terdakwa Drs. Yongky Hartono dengan jaminan pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang Rp.14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya.

Atas pemberian kredit itu, terdakwa Romi Daud mempunyai wewenang untuk melakukan Order BI Cheking ke Admin Kredit. Melakukan trade Cheking terdapat supliyer dan buyer. Melakukan rekap rekening usaha calon debitur. Melakukan Analisa awal terhadap kebutuhan modal kerja calon debitur. Memasukan hasil semua kedalam Nota Analisa Kredit. Mengajukan Proposal Nota Analisa Kredit kepada terdakwa Heppy. Dan setelah Nota Analisa Kredit disetujui kemudian diajukan ke terdakwa Yongky Hartono.

Sementara terdakwa Heppy mempunyai wewenang melakukan review atas Nota Analisa Kredit yang dibuat oleh terdakwa Daud Romi Wijaya. Mereview Nota Analisa Kredit yang dibuat oleh terdakwa Daud Romi Wijaya selanjutnya mengajukan kepada terdakwa Yongky Hartono.

Sedangkan terdakwa Yongky Hartono punya kewenangan melakukan review atas Nota Analisa Kredit yang dibuat oleh terdakwa Daud Romi Wijaya dan terdakwa Hepy. Menyetujui Nota Analisa Kredit yang dibuat oleh terdakwa Daud Romi Wijaya yang telah di review oleh terdakwa Hepy yang selanjutnya memberikan proposal Nota Analisa Kredit (NAK) kepada Admin Kredit untuk dilakukan Rapat Teknis (Ratek).

Setelah hasil Ratek berupa Analisis Risiko dan Rekomendasi (ARR) terbit dan ditandatangani oleh Risk Reviewe dan Credit Risk Eksekutif Officer, Proses selanjutnya Rapat Komite Kredit yang dihadiri oleh seluruh Anggota Direksi, seluruh Anggota Ratek dan anggota Unit Busines Cabang. Jika komite kredit menyetujui maka akan diberbitkan Risalah Komite Kredit (RKRKK) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, EVP Bisnis dan WVP Credit Risk.

RKRKK kemudian oleh bagian legal dibuatkan Surat Penawaran ke calon debitur yang ditanda tangani oleh Busines Manager, Senior Manager dan Calon debitur. Pengikatan Kredit (PK) dihadapan Notaris dihadiri oleh Divisi Busines, Divisi Legal, Calon Debitur dan Notaris.

Namun ketiga terdakwa tidak melakukan seuai SOP sewaktu melakukan Analisa terkait resiko keuangan dan penilaian kewajaran data keuangan dengan meninjau agunan dari debitur.

Contoh, di dalam Nota Analisa Kredit tercatat debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 gudang di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura.

Namun ketiga terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK. Melainkan hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Terdakwa Daud Romi Wijaya, terdakwa Heppy dan terdakwa Yongky Hartono selaku pelaksana kredit yang bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit.

Selaku pengusul pencairan kredit ketiga terdakwa hanya melakukan approval terhadap dokumen pencairan saja tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan Bank J Trust Surabaya kepada PT. Karunia Jaya Bersama.

Hal itu diketahui pada 13 Juni 2017, sewaktu tim satuan kerja audit internal Bank J Trust Indonesia (dulu bernama Bank Mutiara Tbk) melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya

Didapatkan temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit. Diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Akibat tidak dilakukannya proses kredit secara benar, terjadi kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 dan PT. Karunia Jaya Bersama diberikan Surat Peringatan (SP) I pada 20 Maret 2020, SP II 12 Februari 2021 dan SP III 24 Februari 2021.

Pada 22 Kunu 2022, jaminan kredit PT. Karunia Jaya Bersama berupa tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dilakukan pelelangan dan hasil bersih yang diterima Bank J Trust Indonesi hanya Rp. 6.457.207.500

Untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya.

Hal ini mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768 dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755. Bunga berjalan Rp. 440.019.948. Denda Rp. 2.448.347.565. Sehingga total piutang Bank J Trust Indonesia di PT. Karunia Jaya Bersama sebesar Rp. 28.371.715.268.

Terdakwa Daud Romi Wijaya selaku Business Manager dan terdakwa Heppy sebagau Senior Business Manager serta terdakwa Yongky Hartono yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya sajam Padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura.

Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh para terdakwa untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka, dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”

Para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan oleh PT. Bank J Trust (duu bernama PT. Bank Mutiara Tbk) adalah ketentuan yang melekat dan wajib dipatuhi atau dijalankan oleh masing-masing pelaksana Bank dalam menjalankan kegiatan Perbankan di kantor PT. Bank J Trust Indonesia Tbk. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait