SURABAYA, beritalima.com – Bank Jatim sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan memberikan kemudahan pembiayaan operasional Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Pembiayaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur ini diharapkan akan mempercepat pembayaran tagihan pelayanan kesehatan melalui Program Supply Chain Financing (SCF).
“Kerjasama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dulu melalui Bank Jatim,” ujar Direktur Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Su’udi, saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bank Jatim dengan BPJS Kesehatan di Gedung Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Kamis (01/11/2018).
Program SCF ini secara teknis merupakan pembiayaan oleh bank guna menjaga cash flow Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan, terutama Rumah Sakit yang pembayaran klaimnya belum dapat terbayarkan.
“Kerjasama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim,” tambah Su’udi.
Su’udi menyebutkan, perjanjian ini merupakan bentuk dukungan langsung Bank Jatim pada program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan setiap penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat,” tandas Su’udi.
Sependapat dengan Su’udi, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, meyakini bahwa program SCF merupakan solusi alternatif dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Dalam operasionalnya kami memahami bahwa pihak faskes atau rumah sakit sedang mengalami kesulitan dalam mengatur cashflow, sehingga SCF yang bekerjasama dengan perbankan adalah sesuatu yang kami tawarkan sebagai solusi mengatasi hal tersebut,” kata Kemal.
“Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN–KIS tetap terus berjalan,” lanjut dia di acara yang juga dihadiri oleh Direktur Managemen Resiko Bank Jatim, Risyana Mirda.
Dijelaskan, perjanjian kerjasama dalam bentuk program SCF ini bukan merupakan kesepakatan pertama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Sebelumnya juga telah dilakukan perjanjian kerjasama serupa dengan beberapa Bank Nasional.
“Sejauh ini sudah 15 atau 16 bank yang bekerjasama dengan kami dalam program ini, dan akan terus meningkat lagi jumlahnya,” tambah Kemal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 38, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes Tingkat Lanjutan (FKTL) maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Namun, FKTL, dalam hal ini rumah sakit, butuh dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya. (Ganefo)