SURABAYA, beritalima.com | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperpanjang Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan perjanjian kerja sama itu ditandatangani Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, Rabu (9/8/2023).
Busrul menjelaskan, perjanjian kerja sama Bank Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebelumnya telah dilakukan pada 6 April 2021, diikuti 23 cabang Bank Jatim dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Kerja sama ini memberikan banyak manfaat. Antara lain, Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan.
”Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset Bank Jatim, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, dan upaya penurunan NPL akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah,” papar Busrul.
Selain itu, untuk menjaga komunikasi aktif dengan instansi Kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan, maka diperlukan langkah untuk perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
”Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambah Busrul.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati berharap penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial saja, tetapi ada implementasinya bagaimana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mendampingi Bank Jatim untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara.
Mia mengatakan, ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan Bank Jatim, antara lain bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion.
”Peran jaksa pengacara negara juga bisa melalui tindakan hukum lain dengan memfasilitasi menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang ada. Kami juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada seluruh jajaran Bank Jatim secara personal, karena setiap warga negara berhak menggunakan pelayanan dari jaksa pengacara negara,” urai Mia.
Mia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Bank Jatim yang telah memperpanjang perjanjian kerja sama ini. ”Apabila ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas Bank Jatim bisa langsung disampaikan ke Kejaksaan, sehingga seluruh jajaran Bank Jatim bisa fokus melaksanakan aktivitas perbankan,” tegas Mia. (Gan)
Teks Foto: Dirut Bank Jatim dan Kajati Jawa Timur menunjukan perpanjangan perjanjian kerja sama yang baru diteken, Rabu (9/8/2023).