Bank Jatim Dijadikan Regional Champion

  • Whatsapp
Gub Jatim Menanggapi Pertanyaan Wartawan Usai Sidang Keputusan Perda Perubahan Atas Perda No.1 Th. 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Jatim Dari Perusahaan Daerah Menjadi PT.BPD Jatim

Impian Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo untuk menjadikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim) sebagai regional champion, alias Bank yang unggul dan dominan di Jatim kian mendekati kenyataan.

Hal itu seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (PERDA) Jatim Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim).

Penandatanganan PERDA tersebut dilakukan oleh Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Soenarjo saat Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura No. 1 Surabaya, Jumat (12/8).

Pakde Karwo mengatakan, dengan ditetapkannya PERDA ini maka Bank Jatim makin siap untuk menjadi regional champion. Pasalnya, Bank Jatim akan mendapat kewenangan yang lebih besar serta semakin leluasa untuk memperluas usahanya, salah satunya pengembangan usaha di bidang perbankan syariah.

Peluang tersebut terbuka luas karena kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya semakin meningkat. Keunggulannya, Bank Jatim telah berpengalaman di bidang syariah karena telah memiliki unit usaha syariah yang beroperasi sejak 2007.

Hadirnya PERDA ini menjadi dasar hukum bagi Bank Jatim untuk melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila nilai aset unit usaha syariah tersebut telah mencapai 50% dari total nilai aset Bank Jatim. Presentase itu diharapkan dapat dicapai paling lambat pada Juli 2023 mendatang.

“Masyarakat sangat merindukan hadirnya lembaga perbankan yang Syar’i, khususnya masyarakat Jatim yang sebagian besar penduduknya muslim. Berdasarkan Undang-Undang, ada 17 macam kegiatan usaha syariah yang dapat dikelola oleh Bank Jatim Syariah. Ini peluang yang sangat bagus” katanya.

Guna mewujudkannya, Pakde Karwo minta Bank Jatim mencari jalan yang tepat sesuai koridor hukum serta memperhatikan keuangan. Pasalnya, persyaratan pemisahan unit usaha syariah dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa modal disetor Bank Umum Syariah hasil pemisahan paling sedikit Rp. 500 Miliar, dan modal tersebut wajib ditingkatkan secara bertahap paling sedikit Rp. 1 Triliun yang harus dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin Bank Umum Syariah diberikan oleh Bank Indonesia. (**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *