Bank Jombang Aset Daerah Yang Telah Dipisahkan Menjadi Penyertaan Modal

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Bank Jombang sudah menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dipisahkan dari neraca aset daerah yang telah dikuatkan dengan Perda No.5/2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang dan mengacu pada Permendagri No.19/2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik daerah.

Demikian hal itu dijelaskan Dwi Ariany, selaku Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang, Jum’at (8/7/2021).

Sebelumnya ketika berusaha menghubungi Nasrullah Kepala DPPKAD Kabupaten Jombang tidak bisa menerangkan secara utuh padahal diarahkan Sekdakab Jombang Akhmad Jazuli bertanya soal aset daerah dapat dijelaskan melalui DPPKAD, baik aset daerah yang tidak dipisahkan maupun aset daerah yang dipisahkan melalui penyertaan modal oleh swasta.

Namun pembangunan Bank Jombang setinggi 7 lantai itu sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan, dipastikan akhir 2021 selesai. Sementara dijelaskan Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.

“Bank Jombang sekarang sudah tidak masuk dalam neraca aset kami. Jadi itu sudah termasuk aset yang dipisahkan. Statusnya adalah penyertaan modal sudah tidak ada dalam neraca aset kami. Jadi kami sudah mengeluarkan neraca aset daerah karena sudah ada penyertaan modalnya,” tegas Ariany.

Lanjut Ariany, barang milik daerah Kabupaten Jombang terbilang banyak. Penguasanya adalah Bupati, pejabat pengelolanya adalah Sekda. Masih lanjut Ariany, Sekda mendistribusikan barang – barang milik daerah sesuai dengan fungsinya baik yang terkait dengan dinas – dinas maupun dengan OPD – OPD lainnya.

“PERDA Kab. Jombang No.11/2015 akan diperbaharui menyesuaikan Peraturan Pemerintah yang baru nomor 28 tahun 2020. Sebelumnya PP No.27 tahun 2014,” jelasnya.

Ditambahkan Kabid Aset, sedang adaptasi dan akan mengakomodir PERDA BMD yang baru karena sampai saat ini menurut Dwi Ariany akan dibahas legislatif untuk memperbaiki PERDA BMD lama No.11 tahun 2015.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait