ACEH, Beritalima.com -Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Mustaqim Sukamakmur akan segera mengubah sistem operasionalnya, dari bank konvensional menjadi bank syari’ah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM, saat membacakan sambuta singkat Gubernur Aceh, pada acara Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama PD BPR Mustaqim Sukamakmur, yang dipusatkan di Amel Convention Hall,’’juni-2016.
Rencana itu akan kita wujudkan pada bulan Agustus tahun ini, sehingga kita dapat terus membangun kerjasama dalam memperkuat basis ekonomi masyarakat di Aceh, saat ini segala persiapan menuju konversi masih terus dilakukan. Mulai dari penguatan sumber daya manusia, penerapan Teknologi Informasi, pendekatan kepada jaringan, termasuk pendekatan kepada para Nasabah.
Gubernur meyakini, dengan berubah menjadi bank syariah, BPR Mustaqim akan mampu bekerja lebih optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat Aceh akan jasa dan pelayanan bank perkreditan rakyat sesuai dengan Syari’at Islam.
Untuk diketahui bersama, saat ini BPR Mustaqim telah memiliki 14 kantor cabang dan 8 kantor kas yang online di Aceh. Kita akan terus memperluas jaringan tersebut sehingga nantinya BPR Mustaqim akan hadir melayani masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
Gubernur menambahkan, dengan konversi dari bank konvensional ke bank syari’ah, secara substansi pola pelayanan yang dijalankan BPR Mustaqim akan merujuk kepada sistem ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, yaitu memberikan pelayanan yang tranparansi, amanah, dan tidak eksploitatif.
Selanjutnya, sambung Gubernur, Prinsip Keadilan atau saling Ridha, yaitu sebuah konsep yang memungkinkan kesamaan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dengan dilandasi keridhaan antar masing-masing pihak dengan tanpa adanya paksaan.
Berikutnya adalah Prinsip Kemanfaatan atau Kemaslahatan, di mana bank syariah ini akan mengedepankan kemanfaatan atas segala usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan syariah. Selanjutnya, Prinsip Keseimbangan atau Tawazun, prinsip ini menggambarkan bahwa antara bank dan nasabah berada dalam satu kesatuan.
Dengan lima prinsip ini dapat dikatakan bahwa hubungan kemitraan antara BPR Syariah Mustaqim dan pelanggannya akan terjalin lebih erat lagi. Apalagi kinerja bank ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Gubernur juga berharap, kehadiran BPR Syariah Mustaqim mampu menghadirkan sistem ekonomi yang rahmatan lil ‘alamin bagi Ekonomi Islam di Aceh. Oleh karena itu, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Aceh agar agar terus mengoptimalkan peran bank ini dalam mendukung berbagai sektor usaha UKM di Aceh.
Kita sudah mengetahui, sektor UKM memiliki kontribusi sangat besar dalam penguatan ekonomi masyarakat Aceh. Karena itu, sudah sewajarnya langkah-langkah penguatan sektor UKM perlu kita tingkatkan.
Dalam beberapa tahun ini Pemerintah Aceh selaku pemilik saham mayoritas terus memacu konversi dua bank milik Pemerintah Aceh, yaitu Bank BPR Mustaqim Sukamakmur dan Bank Aceh, dari sistem konvensional ke Syari’ah.
Sementara itu, T Hanansyah, Direktur Utama BPR Mustaqim, dalam sambutan menjelaskan, proses konversi dari sistem konvensional menuju syari’ah, merupakan salah satu langkah untuk menjawab tantangan ekonomi di masa mendatang yang akan bergerak lebih dinamis.
“Kita terus mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pesiapan konversi. Saat ini kita sedang menyiapkan sumber daya manusia yang handal dengan penguatan kapasitas melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi syari’ah,” terang Hanansyah.
Hanansyah menambahkan, dalam proses konversi ini, pihaknya terus berusaha meyakinkan konsumen, bahwa bank syari’ah lebih bermanfaat bagi para nasabah. Konversi BPR Mustaqim Syari’ah menjadi BPR Syari’ah Mustaqim Aceh akan efektif meningkatkan pangsa pasar atau market share di Aceh.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan dukungan regulasi yang tepat agar pertumbuhan Bank Syari’ah di Bumi Serambi Mekah ini akan semakin cepat.”
Menurut Hanansyah, setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kita membutuhkan ekonomi syari’ah dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, ekonomi syari’ah dapat menggurangii kerentanan antara sistem keuangan denan sektor riil, sehigga menghindari terjadinya penggelembungan ekonomi.
Selanjutnya, ekonomi syari’ah mampu menghindarkan para pelaku ekonomi dari pembiayaan yang bersifat spekulatif. Terakhir, ekonomi syari’ah dapat memperkuat sistem pengamanan sosial.
Dengan kata lain, ekonomi syari’ah merupakan solusi tepat untuk memperkuat sistem perekonomian, khususnya Aceh sebagai satu-satunya daerah yang telah menerapkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya,’’(**)