Kadiv Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endry Wardono, saat menerima piagam penghargaan, Kamis (25/8) pada ajang 27th Infobank Award 2022 di Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Kamis (25/8) siang. (Foto: Humas Bank NTT)
JAKARTA, beritalima.com – Bank NTT kembali dinobatkan sebagai bank terbaik di Indonesia yang diklasifikasi berdasarkan Kelas Modal Inti (KBMI) 1. Ada 45 lembaga perbankan yang berhak atas capaian hebat ini, sehingga mereka diganjar penghargaan oleh Majalah Infobank yang berlangsung pada ajang 27th Infobank Award 2022 di Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Kamis (25/8) siang.
Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Kepala Divisi Rencorsec and Legal Bank NTT, Endry Wardono mewakili manajemen. Sementara hadir juga direksi bank-bank besar tanah air.
Masih mengenai penghargaan yang diterima oleh Bank NTT, kinerja keuangan dari bank yang saat ini dipimpin oleh Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama ini, tercatat sangat baik. Ini berdasarkan hasil riset independent Biro Riset Infobank (BiRI) berdasarkan Rating 107 Bank versi Majalah Infobank tahun 2022.
Adapun riset penilaian kinerja pada rating kali ini dilakukan berdasarkan data laporan keuangan tahun penuh 2021 yang menerapkan lima tahapan besar dalam menentukan peringkat dan predikat.
Pertama, menentukan formula rating yang didasarkan pada perkembangan perbankan dan kebijakan regulator, serta pencapaian perbankan secara industri.
Kedua, mengumpulkan laporan keuangan bank-bank, yang terdiri atas neraca dan rugi laba selama dua tahun, serta laporan GCG dan profil risikonya.
Ketiga, memasukkan skor GCG dan profil risiko serta mengolah angka-angka dengan berbagai rasio dan pertumbuhan yang sudah ditetapkan. Tahap selanjutnya, BiRI mengelompokkan bank-bank sesuai dengan kelompok modal inti, mulai dari KMBI 4 sampai dengan 1. Dan tahapan terakhir, pemberian notasi akhir untuk memberikan predikat dan pemeringkatan setelah index nilai terkumpul.
Kriteria penilaian yang diterapkan Biro Riset Infobank hampir sama, bahkan lebih berat daripada kriteria yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila penilaian kesehatan bank versi regulator hanya mengacu pada profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan, pada kesempatan ini Biro Riset Infobank menambah kriteria-kriteria lain seperti efisiensi dan pertumbuhan.
Direktur Biro Riset Infobank sekaligus Pemimpin Redaksi Majalah Infobank, Eko B. Supriyanto dalam kata pengantar pembukaan forum mengutarakan bahwa industri perbankan perlu tetap berhati-hati pada masa yang tidak menentu saat ini.
Walaupun kondisi ekonomi domestik sudah mulai pulih, namun masih dibayangi kondisi ekonomi makro.
“Sinyal resesi di dunia menguat dan bisa menular sampai ke Indonesia dengan 3% probabilitas menurut data Kementerian Keuangan. Krisis kesehatan juga belum sepenuhnya selesai. Pada masa yang tidak pasti ini, dimana sektor perbankan sedang berupaya menjaga likuiditas dan mengatur siasat atas kenaikan tingkat suku bunga kredit, bank turut dihadapkan oleh kemunculan debitur-debitur sontoloyo dengan finansial mumpuni yang lari dari kewajiban kreditnya dan mengatasnamakan restrukturisasi, bahkan berani melaporkan bank ke penegak hukum. Standar operasi yang ketat, diimbangi dengan selektif memilih calon debitur masih perlu dijaga oleh perbankan saat ini”, ujar Eko.
Second Half Economic Forecasting 2022 diawali dengan Forum Nasional bertajuk “Mewaspadai Signal Resesi dan Debitur Nakal” yang dibuka dengan Keynote Speech Dr. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK terkait Arah Pengawasan dan Kebijakan Perbankan di Tengah Ketidakpastian.
Turut hadir sebagai narasumber forum, antara lain: Dody Budi Waluyo, MBA, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Perekonomian Makro yang memberikan pemaparan seputar Kebijakan Moneter dan Makroprudensial (diwakili staf, yang hadir dan menjawab pertanyaan peserta); Darmawan Junaidi, MBA, Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan pembicaraan terkait Penguatan GCG dan Risk Management Dalam Menghadapi Risiko Resesi;dan juga Kombes Pol. Helfi Assegaf, selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menerangkan perihal Ranah Penyelesaian Hukum pada Kasus Kredit Macet. (*)