Palembang, beritalima.com|- Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali tetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Ada delapan tersengka yang ditetapkan Tim Penyidik, baik dari salah satu Bank Pemerintah maupun pimpinan PT BSS dan PT SAL. Semua orang tersebut sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup keterlibatannya pada kasus korupsi.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 (seratus lima belas) orang. Kasus ini bermula pada 2011, saat PT. BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp. 760.856.000.000. Lalu PT SAL pada 2013 mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat sebesar Rp 677.000.000.000,-.
Saat pengajuan kredit, permohonan diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat. Namun, tim penilai telah melakukan kesalahan memasukan fakta dan data yang tak benar dalam analisa kredit, menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Akibat dari kesalahan tersebut, terjadi kredit macet mencapai sekitar dirugikan Rp, 1,7 trilyun.
Jurnalis: dedy/abri








