MEDAN, beritalima.com- PT.Bank Sumut Kantor Cabang Stabat di duga merampok uang negara bekerja sama dengan debitur nakal dengan kerugian negara sebesar Rp.1.734.956.078,46.- sebagaimana dijelaskan alat bukti permulaan yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu atas Kegiatan Operasinal PT.Bank Sumut Tahun Buku 2006 dan Semester I Tahun Buku 2017 Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara (BPK) nomor.73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Dedember 2017.
Awalnya,PT.Bank Sumut KC.Stabat memberikan fasilitas modal kerja kepada PT.PKA sebagai direktur inisial Shr, melalui surat persetujuan kredit Menambah modal kerja untuk pelaksanaan proyek nomor.100/KC-16-APK/KU-SPK/2016,tanggal 21 Oktober 2016, jenis kredit SPK Jangka Pendek, plafond kredit Rp.1.548.000.000,00.-, jangka waktu empat bulan ( 21 Oktober 2016 s.d 21 Februari 2017 ), nilai jaminan Tambahan sebesar Rp.1.344.100.000,00.
Unsur melawan hukumnya jelas terurai dari LHP BPK tersebut dimana ada perbuatan penyertaan kejahatan yang dilakukan bersama antara Team PT.Bank Sumut KC.Stabat dengan Debitur Nakal yakni PT.PKA, ini dibuktikan dengan adanya unsur kesengejaan yang dilakukan oleh Analisis pemeberi kredit inisial Ar, serta kelompok KPK yang terdiri atas sdr.IH sebagai Pimpinan Cabang Stabat, sdr.Slm sebagai Wakil Pimpinan Cabang Stabat dan sdr Fa sebagai pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran Kantor Cabang Bank Sumut Stabat.
Lebih ironisnya lagi PT.Bank Sumut KC.Stabat tak memgusai Jaminan Utama kredit berupa kontrak kerja yakni Surat Perintah Kerja ( SPK ), yang ada dalam dokumen berkas kredit sebagai jaminan utama debitur adalah Surat Perintah Mulai kerja nomor.027/5916/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016 ditandatangani oleh sdr suy sebagai kepala Badan Ketahanan Pangan ( BKP ) Provinsi Sumut.
Dari hasil wwancara BPK dengan sdr Ar ternyata bahwa ianya tak mengenal Debitur akan tetapi dikenalkan oleh sdr.Fa tak lain adalah sebagai pejabat Pemimpin Seksi ( Pinsi ) Pemasaran di PT.Bank Sumut KC.Stabat itu sendiri.
Sdr.Fa tetap ngotot memerintahkan sdr Ar sebagai analisa kredit untuk mengusulkan kredit a.n PT PKA sekalipun tidak memperoleh kontrak kerja dari debitur.
Lanjut dalam LHP BPK tersebut terungkap bahwa dari hasil wawancara dengan sdr Fa bahwa menurut pemahaman sdr.Fa kredit SPK dapat disetujui meskipun debitur tidak memberikan kontrak kerja atau SPK sebagai jaminan utama kepada pihak PT.Bank Sumut, namun hanya dengan melampirkan lembar konfirmasi dan lembar penegasan pembayaran tagihan pembayaran.
Dikuatkan lagi pengakuan IH sebagai Pimpinan Cabang ( PC ) Stabat bahwa ianya menyetujui pemberian kredit kepada debitur berdasarkan rekomendasi sdr Fa sebagai Pemimpin Seksi ( Pinsi ) pemasaran PT.Bank Sumut KC Stabat.
Jaminan Tambahan berupa tanah dan bangunan pun tak dapat dikuasai oleh PT.Bank Sumut KC.Stabat.
Sampai berita ini di turunkan, awak media sudah langsung terjun untuk klarifikasi, cek and recek ke PT.Bank Sumut Kantor Cabang Stabat Rabu (02/09/2020) dengan sdr Iwan wakil Pimpinan Cabang PT.Bank Sumut KC.Stabat, didampingi sdr.Faefi.
Dari hasil konfirmasi tersebut, awak media menerima jawaban yang kabur tak terukur, tak valid serta alasan menunggu masuk kerja Pimpinan Cabang PT.Bank Sumut KC.Stabat karena cuti kerja hingga sampai hari Selasa tanggal 22 September 2020, namun sangat disayangkan, Awak media kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan Washap kepada sdr Iwan dan Faefi Rabu (23/09/2020) hasilnya tak ada jawaban.
Awak media kembali mencoba klarifikasi Kamis (24/09/2020) melalui kontak resmi lewat operator PT.Bank Sumut KC.Stabat sdr.Ida di nomor (061)8910495 namun sdr Iwan sebagai wakil PC tak ada di tempat. (*).